Hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 telah dilaksanakan GKM tentang Mitigasi Pengaduan Tindak Pelecehan Seksual untuk Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender di Lingkungan DJPb di Ruang Rapat KPPN Kediri.
Materi disampaikan oleh Duta PUG dan didampingi oleh Kepala Seksi MSKI. Materi diawali dengan refreshment materi tentang dasar-dasar implementasi PUG di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan Gender Equality and Organizational Assessment Tool (GEOAT), penilaian indeks PUG memasukkan indikator kekerasan di tempat kerja sebagai unsur yang dinilai. Semakin banyak terjadi kasus kekerasan, termasuk di dalamnya pelecehan seksual, maka semakin rendah nilai indeks PUG di organisasi tersebut.
Dasar hukum yang mengatur pencegahan tindak pelecehan seksual di Kementerian Keuangan adalah PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PMK Nomor 190/PMK.01/2018 terkait kode etik/perilaku pegawai Kementerian Keuangan, serta SE Menteri Keuangan Nomor SE-36/MK.1/2020 yang secara spesifik ditujukan sebagai acuan dalam upaya peningkatan pemahaman, pencegahan dan penanganan Pelecehan Seksual di lingkungan kerja Kementerian Keuangan.
Di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Pelecehan Seksual adalah salah satu bentuk dari Kekerasan Seksual dilakukan melalui tindakan fisik maupun nonfisik oleh seseorang dan/atau kelompok kepada seseorang dan/atau kelompok, yang menyasar bagian tubuh yang terkait dengan seksualitas/hasrat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan serta kesehatan, baik secara fisik maupun mental.
Bentuk pelecehan ada 3 yaitu verbal, visual, dan fisik. Peserta GKM secara aktif memberikan contoh dari masing-masing bentuk tersebut. Dampak pelecehan seksual bagi korban terutama adalah rasa tidak nyaman berada di lingkungan kantor bahkan sampai mengganggu kesehatan mental, sedangkan bagi organisasi, pelecehan tersebut tentu berpotensi menurunkan kinerja dan dapat menurunkan citra instansi.
Penanganan aduan pelecehan seksual ini disesuaikan dengan aduan pelanggaran kode etik, baik dilakukan oleh korban maupun saksi dengan disertai bukti, dan proses pemulihan korban juga difasilitasi oleh organisasi. Setiap Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan agar meningkatkan kepekaan dan kesadaran dalam hal menghindari dan/atau mencegah terjadinya Pelecehan Seksual di lingkungan Kementerian Keuangan.
Acara dilanjutkan dengan arahan Kepala Kantor yang menambahkan data-data kasus yang pernah terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi sangat diharapkan untuk tidak sampai terjadi di KPPN Kediri.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan piagam komitmen bersama pelaksanaan pencegahan tindakan pelecehan/kekerasan seksual yang diwakili oleh seluruh pejabat structural dan fungsional serta dua perwakilan pelaksana sebagai wujud keseriusan terkait pencegahan pelecehan seksual ini.