Sebagai upaya optimalisasi aset yang ada serta untuk menghadapi tantangan kedepan maka Barang Milik Negara yang dimiliki harus mampu memberi kebermanfaatan yang maksimal. KPPN Kediri memiliki beberapa potensi pemanfaatan aset yang dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakan diantaranya penyewaan untuk tempat ATM di depan kantor karena KPPN Kediri memiliki lokasi yang strategis yaitu berseberangan dengan Kantor Pemerintah Kota Kediri. Dibutuhkan kajian oleh pihak perbankan terutama terkait kelayakan bisnis atas pembangunan tempat ATM di KPPN Kediri. KPPN Kediri dapat membuka komunikasi dan kerjasama dengan pihak perbankan agar dapat dibuka ATM di depan KPPN Kediri.
Objek pemanfaatan BMN adalah tanah dan/atau bangunan yang tidak bersengketa serta yang menjadi persyaratan dalam pemanfaatan BMN adalah tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Kediri. Tanah yang ditempati untuk gedung KPPN Kediri sudah bersifikat hak pakai nomor 38 atas nama Kementerian Keuangan. Jika dibangun tempat ATM, maka letaknya berada di ujung depan KPPN Kediri sehingga tidak mengganggu tugas dan fungsi KPPN Kediri serta tidak mengganggu kenyamanan para pegawai KPPN Kediri. Para pengguna ATM juga tidak bisa masuk ke wilayah KPPN Kediri demi menjaga keamanan kantor. Jika ATM diletakkan di dalam lingkungan kantor, maka akan ada effort lebih dari tenaga keamanan dan akan muncul tingkat risiko kemanan menjadi tinggi. Salah satu tugas pengguna barang adalah menjaga keamanan Barang Milik Negara. Dengan adanya pemanfaatan ini, Negara diuntungkan dengan memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa.
Ruang penataan front office KPPN Kediri sudah memadai dan sesuai dengan yang dipersyaratkan. Untuk menghadapi tantangan berupa penyediaan co-location dari unit di bawah Kementerian Keuangan, ruangan layanan masih dapat dioptimalkan untuk penyediaan ruangan co-location tersebut. Berdasarkan nota Sekretaris Ditjen Perbendaharaan nomor ND-2993/PB.1/2023, KPPN Kediri ditunjuk untuk dijadikan piloting co-location Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Dalam pelaksanaan co-location akan ditugaskan 1 (satu) manajer unit, 1 (satu) petugas administrasi dan 2 (dua) petugas lapangan dari BPDLH. Dari pemetaan yang dilakukan KPPN Kediri, masih dapat dimungkinkan penyediaan satu ruangan layanan untuk co-location.
Dengan adanya co-location, kendala yang dihadapi adalah terkait dana untuk penataan ruang layanan. Saat ini dana pemeliharaan gedung dan bangunan KPPN Kediri sudah tidak mungkin untuk membiayainya. Dengan penunjukan ini diharapkan ada dukungan dana dari Kantor Pusat atau dari BPDLH untuk menata dan menyiapkan co-location agar tata letak dan nilai estetika ruang layanan tetap terjaga dengan baik.
Pembukaan KPKNL Kediri yang tidak jadi dilaksanakan mengakibatkan layanan KPKNL Malang untuk wilayah Kediri Raya tetap dilaksanakan dari Kota Malang. Kedepan jika ada wacana dari KPKNL Malang untuk membuka layanan di wilayah Kediri raya, maka dapat dilaksanakan dengan co-location. KPPN Kediri memiliki ruangan mini TLC atau ruangan kolaborasi yang dapat dipergunakan oleh KPKNL jika membuka layanan offline di wilayah Kediri raya.
Terkait co-location BPDLH di KPPN Kediri, jika suatu saat pengguna layanan BPDLH tidak puas dengan layanan yang diberikan oleh BPDLH maka dapat berisiko kepada reputasi KPPN Kediri karena yang dikenal masyarakat adalah gedung KPPN Kediri. Hal ini menjadi tantangan bagi BPDLH dan dapat digunakan untuk memotivasi para pegawainya agar lebih meningkatkan layanannya karena yang dilihat para pengguna layanan tidak hanya BPDLH namun juga KPPN Kediri.
Dengan adanya co-location juga berpengaruh terhadap tingkat kenyamanan para pegawai KPPN Kediri. Tidak bisa dipungkiri bahwa keluarga KPPN Kediri adalah para pegawai KPPN Kediri. Jika ada pihak lain yang berkantor di KPPN Kediri ada kemungkinan mengurangi kenyamanan para pegawai. Hal ini harus menjadi perhatian pimpinan agar memberikan pengertian kepada para pegawai KPPN Kediri bahwa para pegawai BPDLH merupakan keluarga Ditjen Perbendaharaan karena BPDLH merupakan BLU dibawah koordinasi Ditjen Perbendaharaan.
Kebutuhan rumah dinas di KPPN Kediri sudah mencukupi karena sebagian besar pegawai KPPN Kediri merupakan masyarakat asli Kediri. Dilihat dari standar kebutuhan rumah dinas, dengan 14 rumah dinas sudah mencukupi. Untuk menghadapi tantangan kedepan jika terdapat pegawai yang berasal dari luar daerah dan tinggal sendiri maka dapat di fasilitasi dengan rumah dinas yang difungsikan untuk menjadi mess bersama. KPPN Kediri memiliki 15 rumah dinas dengan komposisi 4 rumah dinas type C dan 11 rumah dinas type D dengan rata-rata luas tanah di atas 250 m². Potensi untuk diperluas bangunannya masih dimungkinkan untuk mencukupi kebutuhan rumah dinas bagi pegawai KPPN Kediri.
Saat ini satu rumah dinas seluas 493 m², yang berada di jalan Sukarno Hatta nomor 154 Kabupaten Kediri dipergunakan untuk menyimpan arsip inaktif milik KPPN Kediri. Pada bulan Oktober 2023 arsip inaktif dimaksud akan dimusnahkan karena Keputusan Menteri Keuangan tentang pemusnahan arsip sudah ditetapkan. Rumah dinas ini terletak di jalan besar dan kawasan perdagangan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 138/PMK.06/2010 disebutkan bahwa Pengguna Barang wajib mengoptimalkan penggunaan BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
Untuk menghadapi tantangan pemberdayaan UMKM, KPPN tidak hanya membuat pojok UMKM di ruangan layanan atau pemberdayaan UMKM hanya dilaksanakan pada saat tertentu seperti pekan UMKM. KPPN Kediri dapat memberikan dampak yang signifikan unruk membantu menumbuh kembangkan UMKM melalui optimalisasi aset yang ada. Kedepannya setelah proses pemusnahan arsip in aktif selesai, KPPN Kediri dapat menggunakan rumah dinas tersebut untuk dibuat tempat memasarkan produk UMKM berupa Pujasera (Pusat Jajanan Serba Ada) yang terdiri dari beberapa pelaku UMKM.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 213/KM.6/2021 tentang Tata cara Pemanfaatan Barang Milik Negara, dijelaskan bahwa besaran tarif sewa bagi pelaku usaha perorangan ultra mikro, mikro dan kecil adalah sebesar 25% dari tarif. Hal ini sangat membantu para pelaku usaha kecil agar lebih ringan dalam membayar sewa tempat. Fokus utama pemanfaatan BMN bukan pada PNBP yang didapat dari sewa namun bagaimana menghadirkan KPPN Kediri atau Kemenkeu satu dalam menumbuh kembangkan serta membantu memberdayakan UMKM.
Tahap awal pembangunan fasilitas perlu mendapat dukungan dana dari Kantor Pusat DJPb atau pihak DJPb dapat bekerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk mendanai fasilitas ini. KPPN juga dapat mencari opsi untuk bekerjasama dengan pihak Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau Perbankan untuk mendanai pembangunan fasilitas ini. Jika mendapatkan dana dari pihak di luar instansi pemerintah, maka dapat diambil opsi hibah untuk pencatatannya. Peran aktif Kepala KPPN Kediri untuk membuka komunikasi dengan pihak terkait sangat penting dan membutuhkan effort yang besar.
Pemeliharaan BMN juga menjadi faktor yang penting dalam mempertahankan agar BMN tetap terjaga. Dengan menjaga tampilan agar menarik dan bersih menjadi faktor yang dapat menarik para konsumen agar mau datang dan membeli barang. Pada tahap awal KPPN Kediri dapat mengalokasikan dana untuk memelihara BMN, namun seiring berjalannya waktu, maka para pelaku usaha yang membuka lapak wajib mengalokasikan dananya untuk memelihara tempat tersebut agar tetap bersih, nyaman dan menarik.
Dengan optimalisasi aset rumah dinas yang dipergunakan untuk tempat usaha para pelaku usaha ultra mikro, KPPN Kediri perlu memperhitungkan tingkat keamanan BMN yang terletak di tempat tersebut. Langkah awal untuk mengamankan BMN adalah dengan membuat klausul di perjanjian kerjasama bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat BMN yang berada di tempat tersebut. KPPN Kediri juga dapat membuat pakta integritas untuk ditandatangani pelaku usaha UMKM tersebut. KPPN Kediri juga dapat menugaskan PPNPN satuan pengamanan untuk berjaga ditempat tersebut pada malam hari. Perawatan dan penjagaan keamanan juga dapat dikomunikasikan dengan pelaku UMKM agar dapat dialokasikan dana dari para pelaku UMKM.
Pemanfaatan BMN ini juga merupakan bagian dari pengamanan BMN berupa pengamanan fisik dan pengamanan administrasi. Pengamanan fisik dapat dilakukan dengan membuat aktivitas atau kegiatan pada tanah/bangunan yang dimanfaatkan. Dengan membuat perjanjian dengan para penyewa, merupakan bagian pengamanan dari segi administratif karena dalam perjanjian akan tertuang bahwa pengguna tanah/bangunan tersebut adalah KPPN Kediri.
Dukungan dari para pihak tidak sebatas pada pembangunan fasilitas Pujasera namun harus mampu menghidupkan serta meramaikan. Berbagai kegiatan dapat diinisiasi dan dilaksanakan ditempat ini, para pihak baik itu KPPN Kediri, Kemenkau Satu wilayah Kediri, BI, OJK dan perbankan dapat berpartisipasi untuk meramaikan dan menghidupkan dengan melaksanakan kegiatan maupun memesan barang dari UMKM yang berada ditempat ini. Para pihak juga harus mampu mempromosikan tempat ini baik secara offline maupun menggunakan media sosialnya.
ditulis oleh Hendik Tri Wahyudi