Kediri

Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2020

       Dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja Pemerintah yang lebih berkualitas (Spending Better) dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-984/PB/2019 tanggal 4 Desember 2019 hal Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Menteri Keuangan melalui surat nomor S-837/MK.05/2019 tanggal 22 November 2019 hal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 menyampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga agar melakukan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2020 berupa:

  1. Melakukan reviu atas DIPA dan segera mengajukan usulan revisi DIPA dalam hal diperlukan, bagi Kementerian Negara/ Lembaga (K/L) yang mengalami perubahan sehubungan dengan pembentukan Kabinet Indonesia Maju;
  2. Melakukan peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran ; dan
  3. Meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran berdasarkan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

2. Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan tersebut, melalui surat Nomor S-1827/PB/2019 tanggal 3 Desember 2019, Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L untuk melakukan tindak lanjut langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2020.

3. Dalam rangka efektivitas pelaksanaan langkah-langkah strategis tersebut, terlampir kami sampaikan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2020.

4. Dalam hal terdapat kendala/permasalahan terkait pelaksanaan langkah-langkah strategis dimaksud, agar segera berkoordinasi dengan KPPN Kediri melalui sarana Hai-CSO.

5. Surat Kepala KPPN Kediri Nomor S-250/WPB.16/KP.08/2020 dapat diwonload disini.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search