Dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja Pemerintah yang lebih berkualitas (Spending Better) dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-984/PB/2019 tanggal 4 Desember 2019 hal Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Menteri Keuangan melalui surat nomor S-837/MK.05/2019 tanggal 22 November 2019 hal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 menyampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga agar melakukan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2020 berupa:
- Melakukan reviu atas DIPA dan segera mengajukan usulan revisi DIPA dalam hal diperlukan, bagi Kementerian Negara/ Lembaga (K/L) yang mengalami perubahan sehubungan dengan pembentukan Kabinet Indonesia Maju;
- Melakukan peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran ; dan
- Meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran berdasarkan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
2. Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan tersebut, melalui surat Nomor S-1827/PB/2019 tanggal 3 Desember 2019, Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L untuk melakukan tindak lanjut langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2020.
3. Dalam rangka efektivitas pelaksanaan langkah-langkah strategis tersebut, terlampir kami sampaikan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2020.
4. Dalam hal terdapat kendala/permasalahan terkait pelaksanaan langkah-langkah strategis dimaksud, agar segera berkoordinasi dengan KPPN Kediri melalui sarana Hai-CSO.
5. Surat Kepala KPPN Kediri Nomor S-250/WPB.16/KP.08/2020 dapat diwonload disini.