Kediri

Pengaturan Pelayanan KPPN dalam Masa Tanggap Darurat Covid19

Dalam rangka pencegahan penularan Covid 19, pelayanan KPPN Kediri mengalami penyesuaian, dari yang semula tatap muka menjadi secara elektronik. Berikut ini beberapa pengaturan layanan KPPN selama masa darurat covid19 yang berlaku sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

1. Pengaturan Layanan KPPN secara umum diatur dalam surat KPPN Kediri nomor S-273 dan S-276/WPB.16/KP.08/2020.

2. Layanan Penyampaian SPM diatur dalam surat Kepala KPPN Kediri nomor S-284/WPB.16/KP.08/2020.

3. Layanan SKPP Pensiun diatur dalam surat Kepala KPPN Kediri nomor S-307/WPB.16/KP.08/2020.

4. Layanan Pendaftaran PIN PPSPM diatur dalam surat Kepala KPPN Kediri nomor S-310/WPB.16/KP.08/2020.

Pada prinsipnya semua layanan KPPN Kediri dilakukan secara elektronik melalui email dalam rangka mendukung upaya pemerintah memutus rantai penularan Covid19.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search