- Berita
- Dilihat: 986
UMi Untuk Kemaslahatan Ummi
Usaha ultra mikro adalah usaha mikro (kecil) yang dimiliki oleh orang perorangan. Sementara itu, pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan bagi masyarakat menengah ke bawah yang ingin membuka peluang wirausaha. Pembiayaan UMi bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koordinator dana pembiayaan UMi. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain PT. Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM). Pembiayaan UMi menyasar kepada ibu-ibu rumah tangga yang ingin menangkap peluang usaha ultra mikro untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga mereka.
Konsep pembiayaan UMi dimulai dari pembentukan kelompok debitur terlebih dahulu. Maksud dibentuk kelompok adalah untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki agunan, karena ketiadaan agunan, maka diimbangi dengan pendampingan yang intensif dan tanggung renteng. Setelah meningkat skala usahanya, debitur kelompok diharapkan telah mandiri dan memiliki sedikit aset yang dapat dijaminkan. Pada saat itulah debitur tersebut boleh lepas dari kelompok dan boleh mengambil skema individu yang mempersyaratkan jaminan sebagai tanda kemandirian. Persyaratan untuk pembiayaan UMi sangatlah mudah, antara lain wajib memiliki KTP elektronik, punya surat keterangan usaha atau sejenisnya dan yang pasti tidak sedang memiliki hutang dengan lembaga keuangan atau koperasi.