Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten
Berikut ini disampaikan surat dari KPPN Klaten untuk mitra kerja KPPN Klaten terkait pembayaran Gaji ke 13 PNS dan LNS di lingkup pembayaran KPPN Klaten
Tanaman adalah sumber kehidupan yang ada di sekitar kita. Bagian-bagian tumbuhan ada akar, batang, daun, buah dan biji. Akar berfungsi sebagai penyangga dan menyerap air dari dalam tanah. Batang tanaman bermanfaat untuk bahan bangunan, alat tulis kantor , kebutuhan rumah tangga dan lain sebagainya . Daun sebagai tempat fotosintesis berfungsi untuk membersihkan udara. Buah merupakan bahan makanan untuk dikonsumsi dan biji berfungsi sebagai bakal tumbuhan baru. Hampir semua kebutuhan manusia dapat dipenuhi dari tanaman/tumbuhan/pohon, menyadari begitu pentingnya tanaman bagi kehidupan kita dan dalam rangka mendukung Program Perbendaharaan Go Green pada KPPN Klaten, maka pada hari Jum’at 12 Mei 2017 dilaksanakan kegiatan penanaman pohon oleh semua pegawai KPPN Klaten ‘satu orang satu pohon’ sehingga saat ini KPPN Klaten memiliki lebih dari 20 Jenis tanaman buah yang berbeda , antara lain :
1. Mangga (mangga madu dan mangga manalagi)
2. Durian
3. Rambutan
4. Srikaya Jumbo
5. Apokad ( Apokad Haway, Apokad Fuerte )
6. Pir (Pir Dataran Rendah)
7. Delima (Delima Merah dan Delima Hitam)
8. Sawo (Sawo Lokal dan Sawo Australia/Abiu)
9. Sawo Kecik
10. Sawo Hijau
11. Kedondong Mini
12. Manggis
13. Jambu (Jambu Madu Deli, Jambu Dursono dan Jambu Lokal)
14. Matoa
15. Cempedak
16. Nangkadak (Persilangan antara buah nangka dan buah cempedak)
17. Pepaya
18. Pisang
19. Nangka
20. Belimbing
21. Klengkeng
22. Duku
23. Jeruk :
a. Jeruk Nipis
b. Jeruk Lemon Lokal
c. Jeruk Lemon California (Amerika)
d. Jeruk Nagami (Jepang)
e. Jeruk Dekopon (Jepang)
f. Jeruk Santang Hijau (China)
Selain tanaman buah KPPN Klaten juga memiliki tanaman konsumsi lainya seperti petai, kelor dan sayur seperti terong dan cabai. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan KPPN Klaten juga ikut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang sehat, asri dan ramah dengan alam.
SOSIALISASI PER-44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Kegiatan Negara seolah harus berhenti pada tanggal 31 Desember pukul 23:59 dalam konteks pelaksanaan anggaran belanja, sehingga seluruh kegiatan dan pembayarannya harus dapat diselesaikan atau dianggap selesai pada saat itu. Mengingat administrasi pembayaran adalah sebuah proses yang memerlukan waktu, maka setiap tahun Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer (COO) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran. Di Tahun 2016, Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2016 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : 44/PB/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2016
Peningkatan kualitas sumber daya manusia adalah merupakan suatu keniscayaan bagi setiap organisasi dalam mencapai tujuan organisasinya, demikian juga halnya dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten.
Tingkatkan layanan, Dirjen Perbendaharaan Resmikan Sekaligus Tiga Gedung Baru KPPN
Klaten, djpbn.kemenkeu.go.id – Mendukung penyaluran lebih dari 33 triliun Rupiah APBN di Jawa Tengah, Direktur Jenderal Perbendaharaan meresmikan sekaligus tiga gedung baru Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yaitu ; KPPN Klaten, KPPN Surakarta dan KPPN Cilacap (15/04).