Klaten, 17 Januari 2019
Mengawali tahun 2019 dengan semangat baru mengemban pelaksananan APBN 2019 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 178/PMK.05/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka dipandang perlu untuk menyosialisasikan peraturan tersebut kepada satker dilingkungan KPPN Klaten tujuannya adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta sebagai pedoman untuk Pelaksanaan Anggaran Satker di awal tahun anggaran 2019.
Kegiatan itu dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 di aula KPPN Klaten Jl. Kopral Sayom No. 26 Klaten dan dihadiri seluruh satker dilingkungan KPPN Klaten dalam wilayah Kabupaten Klaten dan kabupaten Boyolali. Acara tersebut dimaksudkan untuk mengajak para peserta mendukung kelancaran pembayaran dana APBN tahun anggaran 2019 sekaligus menggelorakan semangat anti korupsi serta gratifikasi di wilayah Kab. Klaten dan Boyolali.
Dalam kegiatan tersebut ada juga sesi nara sumber dari Bank BRI untuk menyampaikan Corporate Card sebagai Uang Persediaan. Dalam acara tersebut, Kepala KPPN Klaten, Yoyok Yulianto, menyampaikan bahwa peran dari Bendahara adalah sangat penting untuk mendukung kelancaran penyelesaian pencairan dananya khususnya dalam penggunaan Kartu Kredit dalam Uang Persediaan yang akan diberlakukan pada tanggal 01 Juli 2019. Oleh karena itu kesadaran dan pemahaman para peserta sangat dibutuhkan guna menghindari kelambatan atau kekeliruan dalam proses pencairan dana APBN.
Kegiatan tersebut baru pertama kali ini diselenggarakan oleh KPPN Klaten di awal tahun 2019 dengan mengundang Satker atau diwakili oleh Bendahara Satker yang ada di wilayah Pembayaran KPPN Klaten. Latar belakang diselenggarakannya acara tersebut adalah dengan diberlakukannya peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 178/PMK.05/2018 terdapat perbedaan dengan peraturan yang lama khususnya dalam pengelolaan uang persediaan atau Revolving Uang Persediaan pada peraturan 190/PMK.05/2012 diberlakukan 2 bulan dengan peringatan/teguran UP dan bulan ke 3 dipotong sebesar 25 % dari Uang Persediaan, namun dalam peraturan yang baru 178/PMK.05/2018 untuk Revolving Uang Persediaan dibatasi dalam 1 (satu) bulan apabila terlambat akan diberikan peringatan/teguran UP dan bulan ke 2 dipotong sebesar 25 % dari Uang Persediaan Satker, hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana yaitu Hadi Nursahid. Dalam kesempatan itu juga Kepala Seksi Mangemen Satker dan Kepatuhan Internal Hariyomo menyampaikan kepada Bendahara Satker untuk mendukung program nasional dalam rangka implementasi semangat anti korupsi dan gratifikasi. Korupsi dan gratifikasi akan sangat merugikan rakyat karena akan mengurangi efektifitas dana APBN. Disampaikan juga bahwa saat ini KPPN Klaten sedang berproses untuk menjadi wilayah yang bebas korupsi (WBK) sehingga apabila masih ditemui adanya pungutan yang dilakukan oleh pegawai KPPN Klaten maka akan diberi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut dirasakan perlu untuk disampaikan awal tahun 2019 kepada Bendahara Satker dalam kaitannya dengan upaya pencegahan terjadinya gratifikasi dan korupsi dalam pengelolaan dana APBN. Hubungan kerja antara Satker dengan KPPN Klaten hendaknya didasari atas sikap profesional dan integritas yang tinggi. Beberapa peserta telah memberikan tanggapan maupun pertanyaan terkait dengan khususnya penggunaan Uang Persediaan dengan Kartu Kredit dan bagaimana syarat-syarat yang harus diajukan permohonan penggunaan Kartu Kredit kepada Nara Sumber dari BRI Cabang Klaten. Pada kesempatan itu juga telah disampaikan penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah yang difokuskan pada bagian besar dari penggunaan Uang Persediaan yaitu belanja keperluan Operasional dan belanja keperluan perjalanan dinas.