Klaten, 6 Desember 2018
Dalam rangka persamaan persepsi terkait dengan pencairan dana APBN pada wilayah KPPN Klaten, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tata cara pencairan dana APBN dengan mengundang para penyedia jasa. Kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2018 di aula KPPN Klaten Jl. Kopral Sayom No. 26 Klaten. Acara tersebut dimaksudkan untuk mengajak para peserta mendukung kelancaran pembayaran dana APBN dan menggelorakan semangat anti korupsi serta gratifikasi di wilayah Kab. Klaten dan Boyolali. Dalam acara tersebut, Kepala KPPN Klaten, Yoyok Yulianto, menyampaikan bahwa peran dari para penyedia jasa pekerjaan adalah sangat penting untuk mendukung kelancaran penyelesaian pekerjaan dan pencairan dananya walaupun mereka tidak berhubungan secara langsung dengan KPPN. Oleh karena itu kesadaran dan pemahaman para peserta sangat dibutuhkan guna menghindari kelambatan atau kekeliruan dalam proses pencairan dana APBN.
Kegiatan tersebut baru pertama kali ini diselenggarakan oleh KPPN Klaten dengan mengundang para penyedia jasa yang ada di wilayah Klaten dan Boyolali. Latar belakang diselenggarakannya acara tersebut adalah karena masih ditemuinya kelambatan dalam proses pendaftaran kontrak pekerjaan yang disebabkan oleh kekurang siapan atau belum diketahuinya aturan tentang waktu pendaftaran kontrak oleh para penyedia jasa. Disamping itu juga masih ditemuinya kelambatan dalam penagihan dananya setelah pekerjaan selesai. Dalam kesempatan itu Yoyok Yulianto juga menyampaikan perlunya para penyedia jasa untuk mendukung program nasional dalam rangka implementasi semangat anti korupsi dan gratifikasi. Korupsi dan gratifikasi akan sangat merugikan rakyat karena akan mengurangi efektifitas dana APBN. Disampaikan juga bahwa saat ini KPPN Klaten sedang berproses untuk menjadi wilayah yang bebas korupsi (WBK) sehingga apabila masih ditemui adanya pungutan yang dilakukan oleh pegawai KPPN Klaten maka akan diberi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut dirasakan perlu untuk disampaikan kepada peserta karena posisi penyedia jasa yang sangat penting dalam kaitannya dengan upaya pencegahan terjadinya gratifikasi dan korupsi dalam pengelolaan dana APBN. Hubungan kerja antara penyedia jasa dengan satuan kerja hendaknya didasari atas sikap profesional dan integritas yang tinggi. Para peserta merasa senang diundang dalam kegiatan tersebut karena menjadi lebih paham bagaimana tata cara penagihan dana APBN yang optimal. Beberapa peserta telah memberikan tanggapan maupun pertanyaan terkait dengan kontrak dan tata cara penagihan dana. Pada kesempatan itu juga telah diberikan sosialisasi terkait bank garansi yang disampaikan oleh Tim dari BRI Kanwil Yogyakarta. Bank garansi dimaksudkan untuk memberikan garansi atau jaminan untuk penyelesaian pekerjaan / proyek pemerintah yang belum bisa diselesaikan pada saat batas akhir saat pengajuan pembayaran dana APBN.