Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, dan Peraturan Menteri Keuangan No.195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Kualitas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian / Lembaga
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 2 April 2019 di Aula KPPN Klaten. Diikuti oleh peserta 78 bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja lingkup KPPN Klaten. Acara ini menghadirkan narasumber Yoyok Yulianto (Kepala KPPN Klaten), Hadi Nursahid (Kepala Seksi Pencairan Dana), Hariyomo (Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal).
Maksud dan tujuan diselenggarakannya acara ini adalah sebagai program intensive care implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pelaksanaan APBN dan sebagai program intensive care monitoring dan evaluasi kualitas kinerja pelaksanaan anggaran pada satuan kerja lingkup KPPN Klaten. Sosialisasi dilaksanakan sebagai sarana untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang penggunaan kartu kredit pemerintah dan mendorong satuan kerja agar segera mempersiapkan diri dan memulai langkah-langkah untuk implementasi kartu kredit pemerintah.Pemakaian kartu kredit pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan uang pemerintah yang selama ini banyak disimpan di rekening kas perbankan dalam keadaan menganggur (idle).
Pemakaian kartu kredit oleh satker kementerian negara dan lembaga akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan. Pelaksana kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadan atau pegawai) tidak perlu harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya, akan tetapi bisa menggunakan kartu kredit sebagai dukungan dana kegiatan. Pemakaian Kartu Kredit Pemerintah dilaksanakan secara transparan dan bertanggungjawab. Berbeda dengan kartu kredit perorangan, Kartu Kredit Pemerintah dalam pengelolaannya memiliki administrator. Administrator kartu kredit adalah pegawai/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan administrasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah termasuk memantau penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh pemegang kartu kredit. Administrator dapat mengaktifkan dan menonaktifkan kartu kredit. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah harus menyimpan semua bukti pengeluaran atas penggunaan kartu kredit dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar verifikasi, pembayaran tagihan serta pertanggungjawaban uang persediaan.
Untuk pihak perbankan penerbit kartu kredit, kebijakan Kartu Kredit Pemerintah dapat meningkatkan market share bank. Besarnya potensi belanja pemerintah melalui penggunaan kartu kredit dapat meningkatkan cash flow bank penerbit kartu kredit. Karena potensi ini pula kalangan perbankan berlomba menawarkan produk Kartu Kredit Pemerintah ini ke satker yang ditetapkan sebagai satker yang melakukan uji coba pembayaran Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka penggunaan uang persediaan. Implementasi Kartu Kredit Pemerintah sebagai model baru praktek pengelolaan keuangan negara akan memberikan manfaat dan mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara.