Klaten, 15 Juli 2020
Dalam rangka mengawal kinerja APBN agar semakin akuntabel dan membawa manfaat untuk sebesar-besar bagi kemakmuran masyarakat, Kementerian Keuangan telah menetapkan agenda redesain sistem penganggaran APBN. Untuk mengawal implementasi di daerah, KPPN Klaten sebagai unit vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengadakan Webinar yang terfokus pada topik “Penyusunan Rencana Kerja Anggaran”. Webinar diikuti oleh lebih dari 70 satuan kerja pengelola APBN di wilayah kabupaten Klaten dan Boyolali, dan berlangsung hari ini Rabu, 15 Juli 2020.
Kepala KPPN Klaten Taufik Widyantoro menyampaikan bahwa atas amanat perundang-undangan setidaknya telah dikalankan 2 kali reformasi penganggaran oleh Pemerintah Periode pertama adalah. saat kita meninggalkan ICW sebagai undang-undang peninggalan kolonial karena Indonesia telah berhasil menetapkan 3 paket UU keuangan Negara. Periode ini ditandai dengan penerapan 3 pilar penganggaran yaitu, penyatuan belanja, anggaran berbasis kinerja dan penggunaan basis kerangka pengeluaran jangka menengah. Adapun saat ini kita mulai memasuki reformasi berikutnya yaitu redesain sistem penganggaran.
Redesain sitem pengganggaran menjadi solusi atas 4 kondisi, yaitu belum sinkronnya belanja pusat dan daerah sehingga capaian kinerja tidak optimal, penggunaan program yang berbeda dalam dokumen perencanaan dan penganggaran sehingga kesulitan dikonsolidasikan, rumusan nomenklatur program dan outcome mash bersifat normatif serta informasi kinerja pembangunan pada dokumen perencanaan penganggaran yang masih sulit dipahami publik.
Joko Hartanto, dan Nur Widhi Widyawati sebagai narasumber webinar kemudian menyampaikan langkah-langkah bagaimana menyusun rencana kerja anggaran di tingkat satuan kerja masing-masing. Hal-hal yang perlu dipedomani dalam penyusunan anggaran tahun 2021 sebagai bagian dari redesain adalah batas waktu terakhir penginputan rincian output (RO) dan RKO untuk dikirim ke eselon I masing-masing kementerian/lembaga adalah 23 Juli 2020. Saat ini proses pengiriman juga tidak lagi menggunakan sarana biasa seperti email, tetapi menggunakan aplikasi SAKTI (sistem aplikasi keuangan tingkat instansi) yang disusun Kementerian Keuangan. Selanjutnya terdapat 5 langkah dalam penyusunan, yaitu : merekam belanja redesain, merekam rencana penarikan dana (RPD), merekam rencana pendapatan dan penerimaan, melaksanakan validasi data belanja, serta terakhir proses approval/persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sebagai penutup, juga disampaikan bahwa bahan pelatihan dapat diunduh di : bit.ly/sosialisasiSAKTIWeb.
Dalam kesempatan sama humas KPPN Klaten Hary Sutrasno menyampaikan bahwa terdapat beberapa tujuan dari redesain sistem pengganggaran, antara lain adalah agar perencanaan dan pengganggaran menjadi lebih tepat sasaran dan fleksibel juga sebagai upaya dalam penguatan penerapan penganggaran berbasis kinerja serta sebagai upaya familiriarization atas dokumen anggaran kepada publik sebagai bagian dari peningkatan akuntabilitas publik. Manfaat yang akan diperoleh antara lain terjadinya sinergi antar eselon I lintas kementerian dan lintas pemerintah pusat/daerah dan tidak akan lagi terjadi overlapping kegiatan. Dalam redesain ini juga terjadi penyederhanaan program pemerintah, semula terdiri dari 428 program menjadi 102, yang terinci dalam 84 program spesifik/teknis kementerian lembaga dan 18 program lintas kementerian/lembaga.
KPPN Klaten manyadari bahwa penerapan sistem baru ini perlu upaya pendampingan kepada setiap satuan kerja pengelola APBN agar tujuan dan manfaatnya tercapai. Berkenaan dengan itu KPPN yang sejak tahun 2007 telah menerapkan sistem layanan secara cepat, akurat, dan tanpa biaya berkomitmen membantu semua pemangku kepentingan agar sukses dalam programnya melalui layanan konsultasi, bimbingan teknis dan monitoring sebagai upaya bersama membangun dan memajukan negeri, khususnya di kabupaten Klaten dan Boyolali.