Capaian nilai IKPA 98,20 di tahun 2021 telah menghantarkan KPPN Klaten meraih peringkat ke-3 kategori KPPN Tipe A1 Non Ibukota Provinsi.
Capaian IKPA selaku Kuasa BUN/Pembina Satker ini juga merupakan prestasi dari seluruh satker mitra KPPN Klaten, yang telah bekerja keras menjaga kualitas pelaksanaan APBN pada DIPA K/L. IKPA pada TA 2021 telah efektif meningkatkan perhatian K/L terhadap tata kelola pelaksanaan anggaran yang dibuktikan dengan semakin membaiknya tingkat kepatuhan K/L terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, dan peningkatan kinerja 13 indikator pada IKPA tahun 2021.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang penilaiannya terintegrasi pada aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN).
Penilaian IKPA bertujuan untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, serta dalam rangka penerapan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L. Nilai IKPA dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Pada TA 2022 ini telah dilakukan evaluasi capaian IKPA, untuk selanjutnya dilakukan perubahan paradigma penilaian kinerja pelaksanaan anggaran. Penilaian IKPA yang sebelumnya fokus pada peningkatan tata kelola pelaksanaan anggaran menjadi fokus pada peningkatan kualitas belanja yang didukung oleh akselerasi belanja dan capaian output. Perubahan ini kemudian diwujudkan dalam bentuk Reformulasi IKPA 2022 (Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022).
Reformulasi IKPA 2022 merupakan perubahan tata cara penilaian kinerja pelaksanaan anggaran melalui penajaman paradigma belanja berkualitas dengan tetap menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran. Tujuan reformulasi IKPA adalah untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, dan Penetapan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L, khususnya berdasarkan alokasi anggaran dan karakteristik belanja. Adapun perubahan aspek dan indikator kinerja serta tatacara penilaian adalah sebagai berikut:
IKPA pada tahun anggaran 2022 memiliki 8 indikator yang terfokus pada 4 aspek yaitu kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan efektifitas pelaksanaan anggaran. Adanya reformulasi IKPA TA 2022 merupakan suatu tantangan bagi KPPN Klaten untuk menjaga kualitas pelaksanaan anggaran tahun 2022 tetap optimal.
Peningkatan kualitas pembinaan pelaksanaan anggaran kepada Satker diperlukan oleh KPPN Klaten untuk menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran dan dengan memperhatikan ketercapaian output dan outcome belanja pemerintah. Untuk mencapai Nilai IKPA yang optimal, Satker dapat mempersiapkan dengan langkah-langkah strategi sebagai berikut:
Setiap indikator IKPA yang dilaksanakan dengan strategi yang tepat akan mendukung capaian IKPA yang optimal, yang mencerminkan tata kelola pelaksanaan anggaran tetap terjaga ditengah berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dengan reformulasi IKPA maka APBN lebih mampu berkontribusi optimal dalam membentuk outcome perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.