Halo Sobat PASTI 148
Berdasarkan PMK Nomor 190 Tahun 2018, Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai, bangsa, dan negara. Dalam berperilaku sehari-hari, setiap Pegawai harus berlandaskan pada nilai-nilai, dan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Sebagai kantor yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak 2 tahun lalu, setiap pegawai KPPN Klaten senantiasa menerapkan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dalam mendukung penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku bagi seluruh ASN, KPPN Klaten telah melakukan beberapa aksi salah satunya dengan mempersembahkan poster tentang tindakan-tindakan yang harus dihindari oleh setiap ASN sebagai sarana pengingat agar pegawai senantiasa bertindak dan bertingkah laku sebagaimana mestinya.
Yuk menjadi ASN yang BerAKHLAK dengan tetap menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku!
Kami ASN Kami Bangga Melayani Bangsa!