Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Implementasi DIGIPAY di Lingkup KPPN Klaten

 

Digitalisasi dalam dekade ini sangatlah berkembang dengan pesat, hal tersebut tercermin dari banyaknya aspek kehidupan yang telah menggunakan tekhnologi dalam rangka memudahkan para pengguna. Tren pemanfaatan teknologi digital ini terlihat dari meningkatnya berbagai aktivitas secara daring di tengah masyarakat, misalnya belanja online dan penggunaan layanan keuangan digital.

Digitalisasi pasca pandemik Covid-19 paling gencar merambah aktivitas jual beli di masyarakat, hal tersebut terbukti dengan banyaknya pengguna serta peningkatan aktivitas jual beli pada platform e-commerce (media elektronik  yang memfasilitasi segala aktivitas jual beli) yang tersedia di Indonesia.

Melihat hal tersebut para pelaku usaha di Indonesia dalam beberapa tahun belakang gencar merambah pemasaran produknya di dunia digital. Tidak hanyak para pelaku usaha dengan modal besar saja, pemasaran juga dilakukan para pelaku UMKM yang notabennya bergerak dengan modal yang terbatas. Karena dunia pemasaran yang dilakukan secara digital, para pelaku usaha mampu menjangkau pasar yang lebih luas, tidak hanya domestik tetapi juga Internasional.

Karena dunia digital yang berkembang dengan sangat cepat, maka pemerintah melihat peluang dalam digitalisasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan yang bertujuan untuk mengintegrasikan secara digital/modernisasi dalam proses bisnis pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan atas barang dan jasa di lingkup pemerintahan serta memudahkan pertanggungjawaban APBN.

Untuk mengakomodir hal tersebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan turut mengadaptasi dalam mengembangkan sistem marketplace digital payment (digipay) bersama Bank Himbara yang ditujukan kepada satuan kerja dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Yang sebagai mana di ketahui implementasi marketplace digital payment melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 230/PMK.05/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemimdahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan CMS atau KKP (Kartu Kredit Pemerintah) ke rekening penyedia barang dan jasa dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace. Yang artinya dalam implementasi para pelaku menggunakan transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBN diimplementasikan melalui penggunaan internet bangking, kartu debit/Cash Management System (CMS) atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Untuk mendukung simplifikasi proses bisnis dan efisiensi pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam implementasi marketplace digital payment, KPPN Klaten saat ini  mendorong satuan kerja dibawah naungannya mengimplementasikan marketplace digital payment. Hal tersebut terlihat hingga saat ini  jumlah satuan kerja yang telah mengimplementasikan penggunaan digipay sejumlah 16 satuan kerja, dengan jumlah vendor sebanyak 5 vendor, dan jumlah transaksi mencapai 24 transaksi. Hal tersebut merupakan langkah yang luar biasa ditambah lagi implementasi digipay ini telah mdapatkan apresiasi dari Kepala Kanwil Ditjen perbendaharaan provinsi jawa tengah sebagai juara satu dalam kategori perluasan implementasi digital payment pada satuan kerja periode semester I tahun 2022.

Kedepannya diharapkan implementasi Digipay-Marketplace di lingkup KPPN Klaten mampu mendorong seluruh satuan kerja dibawah naungannya untuk mengoptimalkan transaksi non tunai (cashless) untuk mengurangi penggunaan uang tunai yang berasal dari Uang Persediaan/UP yang dikelola oleh satuan kerja. Serta mendorong efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas belanja Negara, serta turut memberdayakan penyedia/vendor baik pemodal besar maupun pemodal kecil serta para UMKM di lingkup kerja KPPN Klaten.

Prima-KPPN Klaten

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search