Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KOORDINASI PENYALURAN TRANSFER KEUANGAN DAERAH TAHUN 2023 DAN PENANDATANGANAN BAR PAJAK PUSAT

        Kegiatan koordinasi penyaluran transfer keuangan daerah tahun 2023 dan penandatanganan BAR pajak pusat dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2022 di Aula KPPN Klaten. Acara dimulai dengan Pembukaan oleh MC dilanjutkan dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Sambutan Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Bapak Sugiyana selaku Tuan Rumah.

         Kegiatan selanjutnya adalah Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. Kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ini merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan secara bersamaan antara dua wilayah atau Pemerintah Daerah. Pada periode-periode sebelumnya kegiatan dilaksanakan secara terpisah untuk masing-masing Pemerintah Daerah.

        Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat pada Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali periode semester II tahun anggaran 2022 antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Untuk memenuhi persyaratan salur Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali yang disalurkan melalui KPPN Klaten mulai tahun anggaran 2023 ;
  2. Memanfaatkan momentum kegiatan untuk memperkuat koordinasi KPPN dengan 2 Pemerintah Kabupaten serta 2 Kantor Pelayanan Pajak Pratama sehingga berdampak pada peningkatan kinerja penyaluran transfer ke daerah (TKD) dan kinerja penyiapan data perpajakan di daerah ;
  3. Dengan pelaksanaan penandatanganan BAR Pajak Pusat secara bersamaan diharapkan dapat memperluas jalinan silaturahmi dan kerjasama antara KPPN Klaten, KPP Pratama Klaten dan KPP Pratama Boyolali, dan kedua Pemerintah Kabupaten.

        Pihak-pihak utama yang hadir pada acara Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ini adalah :

  1. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten, Himawan Purnomo ;
  2. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Purwanto ;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Klaten, Veronika Heryanti ;
  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Boyolali, Mohammad Rifki ; serta
  5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten, Sugiyana.

       

 

        Kegiatan Penandatangann Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ini sangat penting karena merupakan salah satu syarat penyaluran DBH Pajak yang merupakan salah satu jenis TKD. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat 6 jenis TKD yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, yaitu Dana Bagi Hasil Pajak dan SDA (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Dari 6 buah TKD tersebut, mulai tahun 2023 ini KPPN Klaten menyalurkan 4 jenis TKD, termasuk DBH.

        Pada Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, sebagaimana terakhir kali diubah dengan PMK Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus, disebutkan bahwa Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah. Kemudian Pasal tersebut menjelaskan lebih lanjut bahwa Laporan kinerja Pemerintah Daerah adalah berupa berita acara rekonsiliasi (BAR) antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.

        Peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku untuk keperluan penyaluran DBH tahun 2023 mempersyaratkan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun 2022 yang harus dikirimkan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Februari 2023. Oleh karena itu, KPPN Klaten berinisiatif agar kegiatan penandatanganan BAR pada 2 kabupaten pada wilayah kerja dilakukan secara simultan sehingga penyaluran DBH untuk Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali dapat dimulai secara bersamaan.

        Memang Fokus utama kegiatan ini adalah kegiatan penandatanganan BAR Pajak Pusat secara bersamaan dari Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. Selain itu, kegiatan ini diselenggarakan dengan mengundang sejumlah stakeholder termasuk perwakilan Camat dan Kepala Desa sehingga fokus berikutnya adalah peningkatan awareness dan/atau compliance di antara partisipan/audiens yang hadir pada acara tersebut.

       Kegiatan selanjutnya adalah Bincang Santai TKD, Pemaparan Aspek Perpajakan Pada TKD yang disampaikan Bapak Fajar Prabowo dari KPP, Pemaparan Penyaluran TKD Tahun2023 melalui KPPN yang disampaikan Bapak Suwandi Pringadi Kasi Bank KPPN Klaten dan Diskusi masalah yang berkaitan.

        Pemaparan Aspek Perpajakan Pada TKD yang disampaikan Bapak Fajar Prabowo dari KPP diantaranya yaitu Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Desa. Pembenahan Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah diatur dengan PMK 231/PMK.03/2019. Diantara yang diatur yaitu Nama NPWP yaitu NPWP Insatnsi pemerintah, bukan bendahara pemerintah.

       Secara Garis besar kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah ada empat yaitu menghitung, Memotong/memungut, Menyetor dan Melapor. Misalnya menghitung besaran PPh atau PPN adalah Tarif x DPP. Dimulai dari PPh Pasal 21 misalnya pegawai Non PNS besarnya pajak adalah besarnya honor x 5% jika ber NPWP, atau honor x 6% jika tidak ada NPWP. Untuk Pasal 22 dihitung dari besarnya belanja per transanksi dimana jika s.d. 2 juta tidak dikenakan pajak. Sedangkan belanja diatas 2 juta per transanksi besarnya PPh adalah jumlah belanja x 1,5% jika rekanan ber NPWP atau jumlah belanja x 3% jika rekanan tidak ada NPWP.

      Untuk PPh Jasa Pasal 23 besarnya PPh adalah jumlah belanja x 2% jika rekanan ber NPWP atau jumlah belanja x 4% jika rekanan tidak ada NPWP. Untuk PPN tarifnya adalah 11 % berdasarkan UU yang baru yaitu UU Nomor 7 Tahun 2021. Sedangkan Cara menentukan DPP, PPN dan PPH adalah sebai berikut :

Jika Nilai Kontrak termasuk PPN dan PPh Pasal 22 (Rekanan ada NPWP)

DPP= (100/112,5)*Nilai kontrak

PPN= (11/112,5)*Nilai kontrak

PPh= (1,5/112,5)*Nilai kontrak

Jika Nilai Kontrak termasuk PPN dan PPh Pasal 23 (Rekanan ada NPWP)

DPP= (100/113)*Nilai kontrak

PPN= (11/113)*Nilai kontrak

PPh= (2/113)*Nilai kontrak

Jika Nilai Kontrak termasuk PPN (Rekanan ada NPWP)

DPP= (100/111)*Nilai kontrak

PPN= (11/111)*Nilai kontrak

        Kewajiban Instansi pemerintah berikutnya setelah menghitung besaran pajak adalah menyetor/membayar pajak. Langkah pertama adalah membuat kode billing kemeudian membayar pajak baik kebank langsung atau online. Untuk PPH Pasal 23, PPN dan PPh pasal 4, kode billing menggunakan NPWP insatnsi sedangkan PPH pasal 22 menggunakan NPWP rekanan.

       Kewajiban Instansi pemerintah berikutnya adalah melaporkan pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukannya. Pelaporan melalui aplikasi e Bupot IP. Batas waktu Pelaporan adalah Paling lama 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pemaparan selanjutanya adalah teknis penggunaan  aplikasi e Bupot IP.

      Gambaran Umum pelaporan SPT melalui E Bupot Insatansi pemerintah sebagai berikut : 1. Login; 2. Pengaturan; 3. Input Bukti Potong; 4. Posting; 5. Perekaman Bukti Bayar; 6. Posting; 7. Penyiapan SPT yaitu melengkapi SPT dan Kirim SPT. Untuk lebih jelasnya pemateri menyarankan agar menyangsikan video tutorial  Ebupot Unifikasi di Youtube.

       Hasil Yang Dicapai dari Kegiatan koordinasi penyaluran transfer keuangan daerah tahun 2023 dan penandatanganan BAR pajak pusat diantaranya yaitu : 1. Dengan penandatanganan BAR Pajak Pusat maka Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali dapat menyampaikan laporan ke DJPK untuk keperluan penyaluran DBH ; 2. Peningkatan pemahaman para audiens yang hadir baik para pejabat/pegawai OPD maupun Para Camat, Kepala Desa, dan tenaga pendamping Desa/Kecamatan di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali mengenai urgensi pelaporan Pajak Pusat .

        Selain itu Diperoleh sejumlah masukan misalnya antara lain: a. Perlunya sinkronisasi ketentuan perpajakan pusat dan daerah ; b. Perlunya pelibatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada acara ini dalam hal ini Inspektorat Kabupaten sebagai auditor Laporan Pertanggungjawaban KeuanganDesa (LPD) tidak terkecuali aspek perpajakan ; c. Urgensi penerbitan PMK yang mengatur pengelolaan Dana Desa dan Transfer ke Daerah lainnya secara lebih cepat sebelum tahun anggaran dimulai karena sedikit banyak turut memberikan andil dalam percepatan kesiapan Desa dalam mendukung belanja dan penerimaan negara termasuk penerimaan pajak.

        Beberapa Simpulan yang diambil dari kegiatan ini antara lain adalah sebagai berikut : 1. Seluruh komponen Pemerintah Kabupaten dalam hal ini OPD, para Camat, para Kepala Desa, dan pendamping Desa/Kecamatan sangat antusias untuk mengikuti kegiatan ini dibuktikan dengan tingkat kehadiran yang melampaui ekspektasi. Ekspektasi sebelumnya jumlah audiens adalah sekitar 20 orang, namun pada pelaksanaannya jumlah audiens adalah 45 orang; 2. Melihat antusiasme yang demikian besar maka kegiatan ini kiranya dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan dengan tempat dan audiens yang lebih beragam; dan 3. Kegiatan ini dapat dijadikan saluran strategi komunikasi KPPN Klaten dan Kementerian Keuangan umumnya sehingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

        Saran yang dapat disampaikan dari hasil penyelenggaraan acara maupun diskusi pada acara ini antara lain adalah sebagai berikut : 1. Mempertimbangkan antusiasme yang besar pada seluruh elemen Pemerintah Daerah maka pelaksanaan kegiatan ini agar didukung dengan alokasi pembiayaan yang memadai sehingga hasil-hasil yang diharapkan dapat dicapai secara optimal;  2. Dalam berbagai kesempatan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, urgensi penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kurang cepat selalu menjadi sorotan. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan adanya evaluasi mengenai durasi penetapan PMK khusus terkait kebijakan pengelolaan keuangan bagi Pemerintah Daerah.

Penulis : Sumadi KPPN Klaten

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search