Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SOSIALISASI PENCATATAN INFORMASI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) PADA APLIKASI SAKTI

      Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten mengadakan Sosialisasi Pencatatan Informasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Dalam Rangka Implementasi Percepatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri Pada Aplikasi SAKTI. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 15 September 2023 pukul 08.30 s.d. 11.00 WIB secara online melalui Zoom Meetings dengan ID meeting 763 108 1992 dan password KLATEN2023. Peserta Sosialisasi adalah Seluruh satuan kerja mitra KPPN Klaten.

       Acara dibuka oleh Bapak Tedi Hendriyanto, sebagai pembawa acara. Setelah acara dibuka, Bapak Sugiyana, selaku Kepala KPPN Klaten memberikan sambutan dan juga menyampaikan Press Release APBN Bulan Agustus 2023. Acara inti diisi oleh Bapak Joko Hartanto selaku Pejabat Fungsional KPPN Klaten.

Materi disampaikan oleh Bapak Joko Hartanto. Beberapa materi yang dijabarkan antara lain:

 

Dasar Hukum P3DN

  1. Pasal 86 UU 3/2014 tentang Perindustrian. Di Pasal ini Mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang/jasanya (K/L/PD/BUMN/BUMD/BUSwasta/Mengusahakan  sumber daya yang dikuasai negara).
  2. Pasal 61 PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri. Peraturan ini memuat Kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25% (di sisi Kemenkeu di Juknis maupun di validasi SAKTI tidak sampai memvalidasi 25%) apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40%.
  3. Pasal 66  Perpres  16/2018  jo  12/2021  tentang  Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah: Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri.

 

P3DN (Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri)

Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk import. Adapun Tujuan P3DN diantaranya :

  1. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat;
  2. Memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk import, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
  3. Memperkuat struktur  industri  dengan  meningkatkan  penggunaan  barang modal, bahan baku, komponen, teknologi dan SDM dari dalam negeri.

Sedangkan Manfaat P3DN diantaranya : 

  1. Memberikan multiplier   effect,   meningkatan   lapangan   pekerjaan, menggerakkan sektor ekonomi lain, menumbuhkan industri kecil menengah;
  2. Memastikan keamanan dan kualitas dari suatu produk dengan meminimalkan risiko dari tidak teridentifikasinya keaslian dari suatu produk;
  3. Meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global dengan meningkatkan nilai tambah dari suatu produk Indonesia dengan bersumber dari bahan baku lokal;
  4. Menumbuhkan kemandirian bangsa dengan meningkatkan utilisasi atau penggunaan produk dalam negeri.

Peraturan peraturan yang mewajibkan instansi pemerintah menggunakan produk dalam begeri diantaranya :

Perpres No 12 Tahun 2021 Pasal 66

  1. K/L/Pemda wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
  2. Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib; menggunakan PDN apabila terdapat PDN dengan nilai pemjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%.
  3. Kewajiban penggunaan  produk  dalam  negeri  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia.

Inpres No 2 Tahun 2022

  1. Diktum 8 : Menggunakan produk dalam negeri yang memliki nilai TKDN paling sedikit 25% apabila terdapat PDN dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40%.
  2. Diktum 11 : Mencantumkan syarat wajib menggunakan PDN dan produk UMKM pada semua kontak kerja sama.
  3. Diktum 15 : Memberikan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pembelian PDN yang memiliki nilai TKDN minimal 25%.

  

Dasar Pengaturan Teknis TKDN pada SAKTI 

  1. Surat Menteri  Koordinator  Bidang  Kemaritiman  dan  Investasi  Nomor:B-5043/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022    tentang    Panduan    Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Nota Dinas  Direktur  Pelaksanaan  Anggaran  Nomor    1053/PB.2/2022 terkait Pencatatan  nformasi TKDN pada Aplikasi SAKTI;
  3. Pengisian  detil   informasi   TKDN   dilakukan   pada   transaksi   pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekurang-kurangnya atas transaksi tertanggal mulai1  Agustus  2022  sesuai  Nota  Dinas  Nomor  ND-1053/PB.2/2022  terkait Pencatatan Informasi TKDN pada Aplikasi SAKTI.

  

Proses Bisnis Penyelesaian Tagihan  

Pencatatan Informasi TKDN

  1. Komitmen (Kontrak atau perjanjian dan Surat Keputusan)
  2. BAST/Dok.Tagihan (Serah terima pekerjaan atau Progres Pekerjaan)
  3. Penerbitan SPP (PPK melakukan pengujian terhadap tagihan yang disampaikan penerima hak dan jika telah sesuai menerbitkan SPP)
  4. Penerbitan SPM (PPSPM melakukan pengujian terhadap SPP yang disampaikan PPK. Apabila telah sesuai, PPSPM menerbitkan SPM)
  5. Penerbitan SP2D KPPN melakukan pengujian terhadap SPM yang disampaikan PPSPM. Apabila telah sesuai, KPPN menerbitkan SP2D)
  6. Pencairan Dana (Berdasarkan SP2D dilakukan transfer dana dari Kas Negara ke Rekening penerima pembayaran).

 

Pencatatan TKDN pada Aplikasi SAKTI EXISTING 

  1. Data Dokumen Sumber terdiri atas: BAST Kontraktual, BAST Non Kontraktual, SPBy Non BAST (Non Barang) SPP LS Non BAST(Non Barang).
  2. Pencatatan Informasi TKDN : Kode Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia, % TKDN, Cluster TKDN(TKDN, PDN, Import)
  3. Monitoring Data Realisasi TKDN: MonSAKTI 

 

Konsep Mandatory Perekemanan Informasi TKDN Pada SAKTI 

  1. Perekaman Dokumen Sumber meliputi :  BAST Kontraktual;  BAST Non Kontraktual (BAST LS Non Kontrak, BAST UP/TUP Tunai, BAST UP/TUP KKP, BAST UP/TUP Valas, BAST Hibah Kas);  SPBy Nn BAST (Non Barang);  SPP LS Non BAST (Non Barang)
  2. Pencatatan Informasi TKDN meliputi : Cluster TKDN (TKDN, PDN, Impor); 0 % TKDN; Keterangan
  3. Monitoring Data Realisasi TKDN meliputi : Dashboard P3DN MONSAKTI; Laporan TKDN per Jenis Belanja; Laporan TKDN per Pagu Anggaran

 

Kondisi yang diharapkan : 

-   Seluruh   satker   KL   wajib   mencatatkan   seluruh   belanja   barang/modal sebagaimana diatur dalam juknis pencatatan informasi PDN/TKDN SAKTI.

-   Nilai Realisasi belanja Pemerintah Pusat TA 2023 untuk target 95% Belanja PDN/TKDN dapat tercatat secara detail per satker/KL

-  Informasi data atas barang/jasa yang masih impor (belum PDN/TKDN) dapat diperoleh mendukung identifikasi kebutuhan produk belanja   Pemerintah dalam rangka pengembangan Industri Nasional 

-  Satker/Es  1/KL/APIP  dapat  memantau  secara  real  time  progres  belanja PDN/TKDN melalui dashboard MonSAKTI.

  

Menentukan Pilihan Cluster TKDN

Contoh pada Produk industri: 

  1. TKDN : Apabila memiliki sertifikat TKDN sebagaimana tercantum dalam laman http://tkdn.kemenperin.go.id/ ;
  2. PDN : a. Produk   dan   Produsen   yang   sesuai   ditemukan   dalam   laman http://tkdn.kemenperin.go.id/referensi_idx.php atau, b. Hasil  penyelidikan  perihal  kebenaran  produksi  dalam  negeri  ke penyedia dan produsen;
  3. Impor : Selain yang memenuhi TKDN dan PDN 

Tahapan kewajiban pencatatan informasi TKDN: 

  1. Transaksi realisasi belanja Januari 2023 wajib telah dilakukan perekaman informasi TKDN paling lambat 20 September 2023.
  2. Transaksi realisasi belanja Februari dan Maret 2023 wajib telah dilakukan perekaman informasi TKDN paling lambat 20 Oktober 2023.
  3. Transaksi realisasi  belanja  April  dan  Mei  2023  wajib  telah  dilakukan perekaman informasi TKDN paling lambat 20 November 2023.

 

Efek Tahapan kewajiban pencatatan informasi TKDN tidak dilakukan: 

User tidak dapat melakukan proses Persetujuan/Validasi SPP jika masih terdapat transaksi-transaksi yang belum dilakukan perekaman informasi P3DN. 

     

     Beberapa kesimpulan dari sosialisasi ini diantaranya bahwa Sosialisasi Pencatatan Informasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Aplikasi SAKTI bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada satker mengenai Pencatatan Informasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Rangka Implementasi Percepatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri pada Aplikasi SAKTI. Hal tersebut perlu dilakukan agar semua transaksi belanja barang dan belanja modal yang proses pencatatannya dilakukan pada aplikasi SAKTI seluruhnya telah dilakukan perekaman informasi TKDN. Pencatatan ini penting dilakukan untuk pengambilan kebijakan pada tingkat pusat terkait pengadaan barang dan jasa dimana diharapkan seluruh satker dapat memprioritaskan belanja barang dan modal menggunakan produk dalam negeri.

 Materi selengkapnya silakan donwnload disini

Penulis : Tedi Hendrianto

Editor : Sumadi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search