Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SHARING SESSION PENYULUHAN HUKUM

     Kantor   Pelayanan   Perbendaharaan   Negara   Klaten   mengadakan kegiatan Olahraga Bersama (Senam Pagi) dilanjutkan Sharing Session Penyuluhan Hukum. Kegiatan diselenggarakan pada hari Jum’at tanggal  22 September 2023 pukul 08.00.00 WIB s.d selesai. Acara ini diadakan secara luring, bertempat di Halaman Belakang KPPN Klaten. Narasumber Sharing Session Penyuluhan Hukum dari  Satreskrim Polres Klaten dengan materi kejahatan cyber. Peserta kegiatan ini adalah seluruh pegawai KPPN Klaten dan mahasiswa magang pada KPPN Klaten.

     Kegiatan sharing Session Penyuluhan Hukum dibuka oleh Ragil Panca Komalasari, Pelaksana Seksi MSKI sebagai pembawa acara. Setelah acara dibuka dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diteruskan dengan sambutan oleh Kepala KPPN Klaten. Pemaparan materi Sharing Session ini adalah IPDA Hidayat Seno dari Satreskrim Polres Klaten. Setelah perkenalan, Pak Seno membagi pengalaman mengenai beberapa kejahatan cyber yang sedang marak terjadi.

 

Penipuan berkedok belanja online.

 

     Modusnya adalah seseorang membeli barang pada supplier kemudian disaat yang sama juga menawarkan barang tersebut pada orang lain. Ketika ada orang yang mau membeli. Penipu tersebut akan meminta supplier mengirim barang langsung ke pembeli terakhir setelah pembeli terakhir mengirimkan uang. Tapi uang tersebut tidak diserahkan pada supplier.

 

Peretasan dan malware pada smartphone.

 

    Modusnya dengan mengirim tautan atau foto atau pdf. Ketika kita membuka tautan atau foto atau pdf tersebut maka smartphone tersebut akan bisa dikuasai oleh hacker atau smartphone tersebut dimasuki malware. Tujuan dari peretasan ataupun malware ini adalah untuk mencuri data. Cara mencegah peretasan atau malware adalah :

  1. Dengan memisahkan perangkat yang digunakan untuk berkomunikasi dengan perangkat yang digunakan untuk berinteraksi dengan system seperti mobile banking.
  2. Mengganti password secara berkala.
  3. Tidak meninggalkan computer/laptop dengan kondisi masih login pada system.

    Motif kejahatan cyber ada 2 yaitu pengakuan dan ekonomi. Pengakuan dengan cara diakui sebagai hacker nomer 1 maka pelaku akan mendapatkan kepuasan. Sedangkan motif ekonomi, pelaku berusaha mengambil harta seseorang. Hukuman untuk pelaku kejahatan cyber adalah penjara diatas 8 tahun. Tapi para pelaku cenderung tidak peduli dengan lamanya hukuman tersebut.

     Materi yang sangat menarik, membuat para peserta bertanya. Pada kegiatan ini juga terdapat sesi diskusi. Berikut pertanyaan dan jawaban dari peserta dan narasumber. Pertanyaan Pertama dari Bapak Sugiyana Kepala KPPN Klaten. Pertanyaan : terkait dengan pemisahan smartphone untuk komunikasi dan untuk penggunaan aplikasi baik untuk bekerja maupun untuk mobile banking. Bagaimana kah pengamanannya apakah bisa satu kartu atau bagaimana? Jawaban Narasumber : dengan menggunakan 2 smartphone maka nomor yang digunakan juga 2. Meskipun nanti untuk berhemat dapat melakukan teatring. Untuk smartphone yang sudah terkena malware/ diretas maka yang dapat dilakukan adalah mengganti e-mail. Jika hardware yang diserang maka harus mengganti smartphone.

     Pertanyaan berikutnya dari Bapak Joko Hartanto Pejabat Fungsional PTPN KPPN Klaten. Pertanyaan : KPPN dalam melaksanakan tugas pencairan anggaran, menerima berkas yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). TTE tersebut dapat berupa barcode tapi ada pula tanpa  barcode tetapi telah di TTE. Pengujian barcode hanya lewat aplikasi, KPPN hanya menguji apakah berkas sudah di TTe apa belum. Jika sampe terjadi fraud atas pengeluaran negara, sampai sejauh mana penyidikan untuk dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik? Jawaban Narasumber: Jika sampai terjadi fraud, maka kepolisian dapat melihat kapan dokumen tersebut diTTe dan dimana dokumen tersebut di TTe. Tentunya dengan bantuan ahlinya, saat ini yang bisa mengakses hal tersebut adalah Puslabfor Polri di Provinsi/Polda. Selain itu, kepolisian akan mendalami mens rea dari pemroses dokumen. Bila tidak terdapat niat jahat maka hanya akan menjadi kesalahan administrasi dan dikembalikan ke Itjen kementerian/Lembaga.

     Sesi berikutnya dari Bapak Suwandi Pringadi yang memberikan Sharing informasi pada Narasumber dari Satreskrim mengenai  Penyaluran dana pada KPPN Klaten. KPPN Klaten selain menyalurkan dana APBN pada satker juga menyalurkan Dana Desa dan Dana Alokasi Khusuk Fisik. Dalam penyaluran dana KPPN Klaten hanya mencairkan dana berdasarkan SPM yang diajukan oleh satker. Pegawai KPPN Klaten tidak dapat menambah maupun merubah dokumen elektronik yang dikirim satker untuk pencairan dana.

     Meskipun masih banyak pertanyaan dari audiens, sesi diskusi ditutup  setelah narasumber menanggapi sharing informasi dari Suwandi Pringadi. IPDA Hidayat Seno memiliki jadwal lain sehingga harus kembali mengikuti kegiatannya. Acara ditutup setelah penyerahan cendramata oleh Kepala Kantor dan dilanjutkan foto Bersama.

      Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam menumbuhkan kewaspadaan terhadap cyber crime dan kesadaran anti korupsi para ASN dan Non ASN pada KPPN Klaten. Karena kemajuan teknologi dan perkembangan jaman yang mau tidak mau harus kita ikuti dan hadapi Bersama. Kedepan kegiatan koordinasi dan sharing session dengan penegak hukum agar dapat terus dilakukan mengingat banyak manfaat yang didapat dari kegiatan tersebut.

 

Penulis : Ragil Panca Komalasari

Editor : Sumadi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search