Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SOSIALISASI PER-10/PB/2023 DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN

      Kantor   Pelayanan   Perbendaharaan   Negara   mengadakan kegiatan Sosialisasi PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkaj Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023, Press Release APBN dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Bulan Oktober 2023. Sosialisasi ini diselenggarakan pada hari Rabu, 25 Oktober 2023 & Kamis, 26 Oktober 2023 pukul 08.30 WIB s.d selesai. Acara ini diadakan secara luring pada Ruang Aula KPPN Klaten, Jalan. Kopral Sayom No. 26 Klaten. Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah PPK dan Bendahara Pengelularan/Operator satker mitra kerja KPPN Klaten.

      Acara dibuka oleh Tri Puji Lestari sebagai pembawa acara, dilanjutkan dengan pemutaran video anti gratifikasi. Video anti gratifikasi merupakan karya unit vertikal  Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mengandung pesan bahwa pegawai DJPb dalam bekerja memiliki integritas yang tinggi dengan mematuhi jam kerja, tidak menerima gratifikasi/memungut biaya dalam memberikan layanan dan tidak menggunakan BMN untuk kepentingan pribadi. Acara dilanjutkan dengan Press Release APBN per 30 September 2023 yang disampaikan oleh Bapak Sugiyana, Kepala KPPN Klaten. Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Kepala Seksi Vera, Kepala Seksi MSKI dan Pejabat Fungsional PTPN. Acara inti dipandu oleh Ismiyati, sebagai moderator.

 

Bahasan 1

Langkah-langkah strategis dalam menghadapi akhir tahun 2023 disampaikan Kepala Seksi Pencairan Dana, Riru Morintika.

      Langkah-langkah strategis akhir tahun dari tahun ke tahun selalu ada karena untuk memberikan pedomanbatas-batas waktu dalam hal penerimaan negara, pengeluaran negara, pengesahan akuntansi dan pelaporan.. Langkah-langkah akhir tahun ini dimulai dari bulan Oktober sampai Desember. Pada bulan Oktober satuan kerja mengajukan berkas pengajuan SPMLS untuk BAST yang pertanggal sampai dengan 13 Oktober 2023 diajukan ke KPPN paling lambat pada tanggal 24 Oktober 2023.

     Jadwal bulan November dimulai hari jumat tanggal 3 November 2023 yaitu batas pengajuan SPM kontraktual untuk BAST tanggal 14-31 Oktober 2023. Pada tanggal 7 November batas waktu pendaftaran kontrak yang pertanggal kontraknya tanggal 31 Oktober 2023. Tanggal 25 November untuk batas waktu pengajuan SPMLS untuk BAST dan BAPP tanggal 1-15 November 2023.

Jadwal Bulan Desember sebagai berikut:

  1. Tanggal 5 Desember untuk batas waktu pengajuan SPMLS kontraktual BAST dan BAPP tanggal 16-13 November dan batas waktu pengajuan persetujuan TUP tunai.
  2. Tanggal 6 Desember merupakan batas waktu pengajuan persetujuan TUP KKP dan pengajuan gaji induk Januari 2024.
  3. Tanggal 7 Desember merupakan batas pengajuan SPM UP Tunai/TUP Tunai/GUP. Tanggal 7 Desember juga merupakan batas pengajuan kontrak atau perubahan kontrak yang tertanggal 1-30 November 2023.
  4. Tanggal 8 Desember batas pendaftaran kontrak untuk tanggal 1-6 Desember.
  5. Tanggal 12 Desember merupakan batas pengajuan SPMLS hororarium/tunjangan termasuk tunjangan kinerja, vakasi dan penghasilan PPNPN
  6. Tanggal 13  Desember  batas  pengajuan  SPMLS  untuk  BAST  dan  BAPP  tanggal  1-7 Desember. 
  7. Tanggal 15 Desember batas waktu pengajuan kontrak tanggal 7-13 Desember, batas waku penggunaan KKP/KKP domestik, batas pengajuan register hibah langsung dalam bentuk uang, Pengajuan uang makan dan uang lembur dengan mekanisme LS tanggal 1-14 Desember, dan Batas pengajuan LS non kontraktual selain honor/tunjangan/vakasi dan PPNPN (kekurangan dan susulan). 
  8. Tanggal 18 Desember batas SPMLS untuk BAST dan BAPP tanggal 8-14 Termasuk batas pengajuan SPMKP oleh teman-teman KPP.
  9. Tanggal 19 Desember batas pengajuan SPM GUP/SPM PTUP untuk KKP.
  10. Tanggal 20  Desember  batas  waktu  pendafaftaran  kontrak  tanggal  14-18   Terdapat batas pengajuan permohononan pembukaan rekening hibah langsung dalam bentuk uang. Tanggal 21 Desember batas pengajuan SPMLS untuk BAST dan BAPP tanggal 15-20 Desember. Pendaftaran kontrak yang penandatangannya tanggal 19-21 Desember. Batas surat/ralat SPPK/retur SP2D. Di peraturan tanggal 21 Desember penting karena ada terdapat batas pengajuan SPMLS. Perbedaan tahun 2023 dengan tahun sebelumnya, sudah tidak pakai bank garansi untuk kontrak yang kemungkinan selesai diatas tanggal 21-31 Desember sudah tidak bisa pakai bank garansi, namun akan ada rekening penampungan agar uang negara lebih aman. Jaminan pemeliharaan masih dapat digunakan apabila bapak/ibu satker masih memiliki proyek dengan jaminan yang tidak memakai retensi. Khusus bank garansi sudah tidak pakai. Akan terdapat mekanisme- mekanisme baru yang akan diterapkan dan akan lebih terjaga keuangan yang akan masuk maupun keluar.
  11. Tanggal 22 Desember SP3BBLU batas waktunya untuk realisasi 1-15 Untuk revisi anggaran hibah batas waktunya 27 Desember. Tanggal 29 Desember batas waktu penyetoran sisa UP atau PUP di kas bendahara.
  12. Bulan Januari  2024,  5  Januari  batas  SP2HL/SP4HL  untuk  transaksi  1  Januari  -  20 Desember. Batas waktu SP2HL/SP4HL tahun anggaran yang lalu dan MPHLBJS realisasi sampai tanggal 29 Desember 2023. Tanggal 8 Januari batas waktu SP3BLU yang realisasinya tanggal 15-31 Desember 2023. Batas waktu SPMGUP nihil dan SPM PTUP tunai. 18 Januari batas penyampaian SPM terhadap belanja modal tanah dari PS

 

Bahasan 2

Akuntansi dan Pelaporan di Akhir Tahun disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Rahayu Siti Untari

      Kebijakan akuntansi dan pelaporan di akhir tahun, tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan setiap bulannya yaitu tetap mengacu pada Perdirjen 8 Tahun 2023, yang berbeda hanya di laporan keuangan akhir tahunnya saja. Monitoring dan tindak lanjut kualitas data keuangan dilakukan supaya bisa menyajikan data dalam laporan keuangan dengan data yang handal. Monitoring dan tindak lanjut kualitas data disajikan sebagai bentuk penyelesaian to do list laporan keuangan, untuk batas waktunya di bulan Oktober 2023.

      Laporan keuangan bulan September 2023 batas waktunya ialah tanggal 17 Oktober 2023. Penyampaian LK bulan Oktober   harus diselesaikan tanggal 15 November 2023, serta bulan November harus diselesaikan tanggal 15 Desember 2023. Penyelesaian to do list tahunan sampai tanggal 31 Desember batas waktunya tanggal 24 Januari 2024.

      Supaya laporan keuangan bisa terbentuk dengan sempurna maka SHR nya juga harus terbit. Rekonsiliasi yang dilakukan satker terdiri atas rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal, untuk batas penyelesaiannya sama seperti to do list. Bulan September tanggal 17 Oktober, bulan Oktober harus diselesaikan maksimal tanggal 15 November, serta bulan November tanggal 15 Desember. Syarat penerbitan SHR yaitu tidak ada selisih TDK rupiah dan TDK Coa, sudah dilakukan tutup buku permanen, dan tidak ada kualitas data pada to do list yang belum diselesaikan, setelah itu laporan keuangan bisa disusun.

      LK Tahunan ada pengaturan sendiri terkait dengan batas waktu penyampaian yang akan disampaikan kemudian dan itu jika hanya diperlukan saja. Untuk yang laporan keuangan tidak berbeda, tingkat KL disampaikan secara berjenjang dan pengaturannya sendiri akan disampaikan diatur oleh masing-masing KL, dalam hal ini DJPb bisa mengatur batas waktu tambahan penyampaian LK untuk Kl dengan kategori tertentu tentunya dengan penilaian terlebih dahulu oleh DJPb, untuk penyampaian LK yang lebih cepat. Apabila diperlukan lebih cepat nanti akan diberitahukan oleh DJPb. Untuk LPJ bulan September sudah dilakukan piloting untuk lingkup Klaten dan Boyolali. Untuk bulan Oktober, beberapa KL harus menyampaikan LPJ melalui aplikasi SAKTI.

 

Bahasan 3

Elaborasi LLAT dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran disampaikan oleh Kepalas Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Ismiyati dan Pejabat Fungsional PTPN, Joko Hartanto.

  1. LLAT memberikan pedoman batas waktu penerimaan negara dan pengeluaran negara. Yang perlu diperhatikan di penerimaan negara adalah tentang setoran akhir sisa UP-TUP dengan batas akhir tanggal 29 Desember.
  2. Pada akhir tahun Satker menghitung proyeksi bulan November dan Desember diinput di SAKTI modul pembayaran, paling lambat tanggal 5 November dan 5 Desember serta dimutakhirkan setiap tanggal 15. Di sistem SAKTI juga memuat rencana secara harian tetapi secara otomatis rencana harian terbentuk setelah menyetujui SPP di SAKTI, batas waktunya 5 hari. SPM LS kontraktual/nonkontraktual yang direalisasikan bulan Oktober, satker agar menyampaikan SPM tersebut paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.
  3. Kontrak-kontrak yang sudah ditanda tangani, sudah fix tanggalnya kemudian diinput data- datanya di SAKTI langsung dikirim di KPPN, jangan lewat 5 hari sehingga tidak terlambat dalam menyampaikan data kontrak. Data-data tidak harus dalam bentuk dokumen tetapi bisa soft file. Kontrak-kontrak yang nanti untuk tahun 2024, sudah ada bocorannya RKKL 2024.
  4. Mekanisme pelaksanaan anggaran pada akhir tahun agak berbeda yaitu RPATA (Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran). Satker mengajukan SPM penampungan khusus untuk yang BAST nya tanggal 21 sampai 31 Desember. SPM penampungan berfungsi untuk mengeluarkan alokasi anggaran 53 dan menampung dana yang diperkirakan realisasi ke dalam rekening penampungan. Pada saat BAST, satker mengajukan SPM pembayaran.
  5. TUP harus memperhitungkan uang makan dan uang lembur. Pembayaran uang makan dan uang lembur bulan Desember dibayarkan menggunakan mekanisme UP atau TUP. Jika ada penyelesaian retur, maka paling lambat diterima di KPPN Klaten tanggal 21 Desember 2023.

 

Sesi Diskusi

Pada  sosialisasi  ini  baik  hari  pertama  maupun  hari  kedua  terdapat  sesi  diskusi.  Berikut pertanyaan-pertanyaan baik pada hari pertama maupun hari kedua:

  1. Kemenag Klaten bertanya untuk pembayaran uang makan secara LS dibayarkan dari tanggal 1 sampai 14 Desember, lalu untuk yang tahun berikutnya tanggal 15 sampai 31 Desember itu bagaimana? Jika alokasi uang makan habis bisa dibayarkan di tahun 2024, namun jika alokasi masih ada,  bendahara pengeluaran membayarkan Uang Makan dan Uang Lembur dengan mekanisme UP atau TUP.
  1. Satker Lapas bertanya mengenai SPM Penampungan. SPM penampungan pertama sudah mengeluarkan alokasi 52 nya. Nanti jika sudah akhir kontrak/penyerahan pekerjaan, di SP2D SPM pembayaran baru uangnya akan masuk ke rekening rekanan. Secara akuntansi di SPM penampungan sudah realisasi, hanya dipotong dan uang ditampung di rekening penampungan.
  1. Kemenag Klaten bertanya mengenai uang makan dengan kebijakan yang baru. Direncanakan misalnya semua pegawai tidak ada cuti, maka pembayaran tidak langsung semua tanggal 7 waktu pembayaran TUP, akan tetapi menunggu sampai akhir Desember 2023.
  1. Bapak Fauzi dari RSUD Diponegoro bertanya mengenai mekanisme uang makan. Khusus uang makan dan lembur terdapat 2 mekanisme, yaitu melalui LS dan UP/TUP. Untuk uang makan yang dibayarkan melalui mekanisme lansung itu dibagi dua, dengan cut off di pertengahan bulan. Untuk tanggal 1-14 Desember pembayaran uang makan/uang lembur bisa diajukan melalui LS dengan batas pengajuan 15 Desember. Untuk uang makan/uang lembur 15-31 Desember pembayarannya akan dilakukan pada bulan Januari. Jika satker melakukan cut off di tanggal 1-10 Desember maka hal itu tidak ada masalah jika uang makan diajukan secara LS pada tanggal 15 Desember 2023 . Tetapi ketika mengajukan uang makan/uang lembur tanggal 11-31 Desember akan melanggar peraturan LLAT karena pada peraturan tersebut menyatakan bahwa yang bisa dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya ialah UM/UL tanggal 15-31 Desember. Jika satker memiliki bendahara pengeluaran maka sesuai LLAT satker dapat mengajukan UP pertama kali untuk pembayaran UM/UL Desember 2023.
  1. Bapak Bambang dari Satker Kantor Pertanahan Boyolali bertanya mengenai mekanisme uang makan Desember 2023 separo LS dan UP. Untuk tanggal 1-14 diajukan melalui LS, untuk selanjutnya diajukan melalui TUP/UP. Secara teori hal tersebut dapat dilakukan, tetapi terkait dengan permasalahan aplikasi yang tidak dapat menyebutkan uang makan pada bulan yang berkenaan sama, masih perlu untuk ditanyakan pada temen-temen aplikasi. Ketika pada aplikasi Sakti tidak dapat mencatat uang makan dengan dua mekanisme, maka lebih baik menggunakan 1 mekanisme saja baik UP semua maupun LS semua.
  1. Ibu Kris bertanya mengenai penggunaan BLU pada rekening penampungan. Untuk BLU tidak ada aturan khusus tetapi terdapat peraturan fleksibilitas BLU. Berlakunya rekening penampungan akan dilakukan di semua satker selain satker BLU. Namun BLU dapat mengadopsi konsep rekening penampungan pada pengelolaan dana BLU pada akhir tahun.
  1. M. Fahrur Rozie bertanya mengenai gaji P3K, Kontrak pengadaan bibit dan Kontrak akun 53. Gaji P3K baru bisa dibayarkan jika Pagu DIPA sudah tersedia. Gaji P3K bulan Desember 2023 dan Januari 2024 kemungkinan dibayarkan melalui mekanisme gaji susulan. Untuk pengadaan bibit yang belum jelas kapan bisa menggunakan UP/TUP sepanjang nilainya tidak melebihi 200 juta. Ini dilakukan agar nilai IKPA terkait kontrak bisa maksimal. Sedangkan Kontrak akun 53 harus mendapat perhatian ekstra karena harus menggunakan mekanisme kontraktual.

 

Bahan Sosialisasi selengkapnya download disini

Penulis : Ragil Panca Komalasari

Editor : Sumadi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search