Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI KPPN KLATEN

Selaras dengan nilai-nilai kementerian keuangan, KPPN Klaten terus berupaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pegawai. Hal ini didukung oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jawa Tengah dengan mengadakan kegiatan In House Training (IHT) Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jawa Tengah. Peningkatan pemahaman dan kompetensi pada tugas kepatuhan internal sangat penting untuk menegakkan integritas para pegawai KPPN Klaten. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sinergi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jawa Tengah.

Kegiatan IHT ini mendatangkan narasumber dari Kepatuhan Internal Ditjen Perbendaharaan. Materi yang disampaikan diantaranya :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negari Sipil
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 477/KMK.09/2021 tentang Pedoman Pemantauan Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 258/KMK.09/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan
  7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.09/2022 tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan
  8. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
  9. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor 593/PB/2023 tentang Tata Cara Pengumpulan Bahan dan Keterangan, dan Investigasi Internal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Kegiatan IHT dilaksanakan selama 2 hari, mulai tanggal 4 Februari 2024 s.d. 5 Februari 2024. Banyaknya materi yang disampaikan membuat jadwal kegiatan IHT menjadi padat. Acara yang dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal dan Internal Control Officer (ICO) seluruh KPPN di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jawa Tengah juga menjadi ajang sharing pengalaman pelaksanaan tugas kepatuhan internal.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepatuhan internal pada KPPN Klaten dapat menjalankan tugas dengan baik dan dapat mensosialisasikan peraturan yang berlaku pada para pegawai KPPN Klaten sehingga integritas para pegawai KPPN Klaten dapat meningkan dan terjaga.

 

Penulis : Ragil Panca Komalasari

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search