


Jl. Moch. Toha Desa Kasturi - Kuningan






Dalam rangka mensosialisasikan keberlanjutan terhadap program-program WBK/WBBM setelah unit kerja memperoleh predikat WBK WBBM dari Kementerian PAN-RB, KPPN kuningan telah melakukan penyebaran “VIRUS ZI WBK/WBBM” kepada stakeholder dalam wilayah KPPN Kuningan maupun instansi-instansi lain di luar wilayah Kuningan.
Penyebaran “VIRUS ZI WBK/WBBM” ini telah menular antara lain dengan diadakannya sejumlah kegiatan:
Visitasi peserta Diklatpim Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup , September 2019

Kegiatan Studi Banding dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, Balitbang Kementerian PUPR, Desember 2019

Internalisasi Pembangunan Zona Integritas pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, November 2020

Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan Secara Daring, April 2021

Dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan seperti ini, diharapkan akan semakin banyak instansi-instansi yang dapat berpredikat Zona Integritas WBK/WBBM. Demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.





Dalam rangka mengendalikan saldo Kas Negara dan persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan berwenang mengatur Penerimaan Negara dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran. Untuk akhir tahun anggaran 2021 sendiri, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2021. Adapun tanggal-tanggal penting yang harus diperhatikan untuk menghadapi akhir tahun anggaran 2021, adalah sebagai berikut.



Berkenaan dengan hal tersebut, KPPN Kuningan juga akan melaksanakan sosialisasi secara daring melalui sarana video conference (zoom) pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB. Dengan telah ditetapkannya peraturan terkait langkah-langkah akhir tahun anggaran 2021, diharapkan pelaksanaan APBN pada akhir tahun anggaran 2021 dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
Untuk mengunduh materi sosialisasi terkait LLAT 2021, klik disini.





Berdasarkan nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-699/PB/2020 tanggal 8 Oktober 2020, telah diimplementasikan Aplikasi Integrated Treasury Performance System Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Aplikasi Intense DJPb) versi 1.2.1 dengan tujuan untuk mengelola data pengelolaan kinerja organisasi yang memiliki keterkaitan antar level, sehingga terbentuk konsolidasi perhitungan Nilai Kinerja Organisasi secara sistematis, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan. Nomor 467/MK.1/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 590/KMK.01/2016 tentang Pedoman Dialog Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Ruang lingkup Aplikasi Intense DJPb meliputi pengelolaan data kinerja Pemilik Peta Strategi pada seluruh unit kerja pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang diselaraskan secara berjenjang kepada seluruh unit penanggung jawabnya.
#DJPbHanDal
#DJPbKawalAPBN