Berdasarkan Peraturan Menetri Keuangan nomor PMK-196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Satker Lingkup KPPN Kuningan yang dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 20 Juni 2019 bermaksud untuk memberikan pemahaman kepada satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Kuningan mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Tujuan pelaksanaan Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah adalah:
- Meningkatnya pemahaman satker tentang tata cara pembayaran dan penggunaan KKP
- Satker diharapkan dapat melaksanakan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sesuai dengan tujuannya.
Kepala KPPN memberikan sambutan serta membuka secara resmi acara sosialisasi kartu kredit pemerintah. Beliau mengingatkan kembali kepada peserta untuk segera melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan bank mitra sebelum pelaksanaan penggunaan kartu kredit, karena batas waktu satker harus melakukan penggunaa KKP ini paling lambat tanggal 1 Juli 2019. Bersamaan dengan kegiatan ini ada juga kegiatan kegiatan penting lainnya seperti pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan kinerja ke-13. Kepala KPPN juga mengharapkan seluruh satker sudah menggunakan KKP dengan lancar sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Kegiatan Sosialisasi sangat diperlukan untuk mengetahui tingkat pemahaman satker dan memberikan pemahaman bagi satker serta memberikan informasi tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang yang sudah harus diberlakukan paling lambat 1 Juli 2019.



