Mengenal Lebih Dekat KPPN Kuningan :
KPPN Kuningan merupakan unit eselon III dalam lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa barat.
KPPN Kuningan resmi beroperasi pada 12 November 2001. Sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan khususnya selaku kantor penyalur dana APBN, KPPN Kuningan melayani pembayaran dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka.
Seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertekad membentuk suatu kantor pelayanan yang dapat memberikan layanan yang cepat, akurat, tanpa biaya, dan transparan. Penetapan KPPN Kuningan sebagai salah satu KPPN Percontohan terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2012. Implementasi dari kebijakan tersebut yang prinsipnya ditujukan untuk mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di bidang pengelolaan keuangan negara.
Sebagai salah satu unit kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuningan adalah Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah melaksanakan fungsi pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran melalui dan dari rekening Kas Negara serta menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (APBN).
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, KPPN mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, peningkatan kinerja layanan menjadi prioritas, baik dalam segi percepatan penyaluran dana kepada para stakeholders, maupun penatausahaan penerimaan negara sehingga secara tidak langsung akan membantu kelancaran pemerintah dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
Maka dari itu, untuk mencapai efektifitas, efisiensi, dan keakuratan baik dalam rangka pencairan dana maupun pelaporan keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerapkan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang bersifat nasional dan real-time. SPAN merupakan sistem yang mengintegrasikan semua tahap dalam anggaran negara, antara lain perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan, dan pertanggungjawaban anggaran. Dalam mendukung implementasi SPAN, KPPN Kuningan telah menerapkan SPAN sejak tanggal 1 Februari 2014 melalui piloting SPAN Tahap IIA.
