Transfer ke daerah atau TKD, adalah dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari belanja negara, yang kemudian akan dialokasikan dan disalurkan ke daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Sampai dengan akhir Oktober 2023 TKD telah disalurkan oleh KPPN Kupang kepada Mitra Pemda sebesar 7.73 Triliun Rupiah dari keseluruhan alokasi TKD sebesar 9.22 Triliun Rupiah









