Pada hari Rabu s.d. Kamis, tanggal 28 s.d. 29 Agustus 2024, telah dilaksanakan kegiatan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak di Aula KPPN Kupang.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi kebutuhan sertifikasi di bidang perpajakan khususnya terkait pemberian jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kegiatan sertifikasi konsultan pajak merupakan bentuk komitmen dan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan uji kompetensi di bidang perpajakan atau menjadi konsultan pajak, terdapat perluasan lokasi USKP dengan melibatkan KPPN di lingkungan Ditjen Perbendaharan selaku lokasi ujian dan panitia daerah.







