Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, KPPN memiliki tugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas potensi PNBP di wilayah kerjanya.
Sejalan dengan hal tersebut, hari Kamis, 29 Februari 2024, Tim KPPN Kupang melakukan monev PNBP ke Satker Kejaksaan Negeri Kab. Kupang. Secara ringkas, pada kegiatan ini dilakukan sosialisasi/diseminasi Pengelolaan PNBP secara umum dan diskusi mengenai pengelolaan PNBP saker dengan KPA dan para pengelola keuangan pada satker Kejari Kab. Kupang.