Berdasarkan ketentuan dalam perjanjian jasa pelayanan perbankan sebagai Bank/Pos Persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerima, KPPN Kupang secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan Bank/Pos Persepsi dalam melaksanakan layanan penerimaan negara.
Pada periode triwulan II 2023 (15 Juni 2023), monitoring dilakukan dalam bentuk uji petik kepada Bank NTT dan Bank BRI di Kalabahi, Kabupaten Alor. Dari hasil uji petik diperoleh hasil bahwa tidak terdapat pelanggaran pada Bank NTT dan Bank BRI terkait jam buka/tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/bukan nasabah, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan jumlah setoran, pembebasan biaya atas jasa laanan perbankan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor (WP/WB/WS) dan aktif/tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik selain loket teller pada Bank/Pos Persepsi yang telah mempunyai izin operasional atas kanal dimaksud.


