Sehubungan dengan Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Pejabat/Pegawai/PPNPN di lingkungan KPPN Kupang dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Berikut pengertian dan alur pelaporan gratifikasi serta inovasi KPPN Kupang terkait pengendalian gratifikasi.
Mari bersama wujudkan organisasi bebas dari gratifikasi?