Pada hari Rabu, 04 Januari 2023 KPPN melaksanakan Asistensi Penyampaian ADK Gaji kepada seluruh satuan kerja lingkup KPPN Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka proses perubahan aplikasi E-SPM menjadi Web Gaji untuk proses penyampaian ADK gaji satuan kerja. Oleh karena itu, satker perlu melakukan pendaftaran user sesuai kewenangannya dan menyampaikan ADK gajinya pada web gaji yang baru. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan satuan kerja dapat mengirimkan ADK gaji secara tepat waktu dan proses pembayaran belanja pegawai dapat dilaksanakan dengan baik.




