Hari Selasa, 17 Januari 2022, Kepala KPPN Kupang bersama dengan Kasi MSKI menyampaikan materi tentang PMK Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN dan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN dengan Menggunakan KKP Domestik.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kajur, Kaprodi, Sekjur dan Pengelola Keuangan lingkup Poltekkes Kupang.