Sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.300/KMK.01/2022, seluruh pejabat/pegawai dil ingkungan Kemenkeu wajib menetapkan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling lambat tanggal 31 Januari 2023.
Sejalan dengan hal tersebut, dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai bagi para pejabat dan pelaksana di lingkup KPPN Kupang.
Pada kesempatan yang sama, juga dilaksanakan penandatangan pakta integritas bersama untuk aktif dalam melawan/memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, dan tentunya menolak suap dan gratifikasi.






