Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 KPPN Kupang melakukan sharing session/Refreshment Pelaksanaan Anggaran dengan materi PMK No 178/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik. Suatu Terobosan baru lagi yang dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan dimana penerbitan SKPP akan dilakukan secara elektronik atau dengan e-SKPP.
Penerapan e-SKPP diharapkan akan bermanfaat baik untuk satker maupun KPPN ditinjau dari segi pemrosesan SKPP akan semakin cepat, paperless,dan langsung terkoneksi dengan Taspen/ASABRI untuk SKPP Pensiun.
Selanjutnya, PTPN KPPN Kupang menyampaikan sharing session tentang Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023.