Dalam rangka mendukung implementasi manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi, pada hari Rabu (15/2) tiga orang Pejabat Pengawas KPPN Kupang mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi bagi Pejabat Pengawas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan ini diikuti secara daring dengan jadwal setiap hari sampai tanggal 20 Februari 2023. Materi yang disampaikan oleh narasumber profesional antara lain Empowering Public Speaking, Strategic Management, Strategic Thinking, Impactful Public Services dan Online Coaching Clinic.