Belanja Bantuan Sosial merupakan pengeluaran berupa transfer uang, barang atau Jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan masyarakat.
Memasuki akhir triwulan I ini, pada Senin (20/3) KPPN Kupang melakukan diskusi dengan Satker Institut Agama Kristen Negeri Kupang dan Sentra Efata Kupang terkait progress dan isu terkait realisasi/penyaluran bantuan sosial untuk periode s.d. triwulan I 2023. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk melakukan akselerasi belanja agar manfaat segera dapat dirasakan oleh masyarakat atau dalam hal ini penerima manfaat.





