Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Kementerian/Lembaga (K/L) merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, yang bersifat mandatori di mana K/L berkewajiban melaksanakan PUG dalam keseluruhan proses pembangunan, mulai dari identifikasi masalah, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, dengan mempertimbangkan dan mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan sebagai perempuan
dan sebagai laki-laki ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Di samping itu, Inpres tersebut mengamanatkan agar suatu penyusunan kebijakan dapat mempertimbangkan aspek gender sehingga diperlukan dukungan pejabat/pimpinan terkait.
Sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, KPPN Kupang juga melaksanakan tujuh prasyarat implementasi PUG. Berikut implementasi PUG pada KPPN Kupang.





