Jl. Frans Seda, GKN Kupang Lt. 2 Kota Kupang -  (0380) 8438623 - kppnkupang@gmail.com

Berita

Seputar KPPN Kupang

Program Pengarusutamaan Gender pada KPPN Kupang

Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Kementerian/Lembaga (K/L) merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, yang bersifat mandatori di mana K/L berkewajiban melaksanakan PUG dalam keseluruhan proses pembangunan, mulai dari identifikasi masalah, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, dengan mempertimbangkan dan mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan sebagai perempuan
dan sebagai laki-laki ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Di samping itu, Inpres tersebut mengamanatkan agar suatu penyusunan kebijakan dapat mempertimbangkan aspek gender sehingga diperlukan dukungan pejabat/pimpinan terkait.

Sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, KPPN Kupang juga melaksanakan tujuh prasyarat implementasi PUG. Berikut implementasi PUG pada KPPN Kupang.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: pengaduan.kppnkupang039@gmail.com

Telepon: (0380) 8438712

Search