Saat ini telah diundangkan PMK Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik sebagai dasar hukum serta petunjuk teknis dalam penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik (e-SKPP), implementasi e-SKPP secara resmi berlaku pada seluruh Satuan Kerja mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan. #039PungInfo kali ini menyampaikan tentang elektronik SKPP (e-SKPP) dan proses penerbitan dan pengesahannya. Yuk di-swipe left,,,






