Sejalan dengan implementasi Keputusan Menteri Keuangan No. 323/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Integritas di Lingkungan
Kementerian Keuangan dan pedoman pelaksanaan sosialisasi antikorupsi, Kepala KPPN Kupang telah melaksanakan pesan antikorupsi dan/atau menjadi narasumber utama dalam Sosialisasi Anti Korupsi.
Selama periode sampai dengan Semester I Tahun 2023, Kepala KPPN Kupang telah menyampaikan pesan anti korupsi dalam berbagai kesempatan baik untuk pihak internal dan eksternal.
Khusus untuk bulan Juni 2023, telah disampaikan materi Penguatan Lini Pertama dan Penguatan Budaya Integritas kepada para pegawai KPPN Kupang dan Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan kepada pihak eksternal.






