Pada hari Kamis (13/07), Kepala KPPN Kupang melaksanakan sosialisasi antikorupsi dan internalisasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) kepada seluruh pegawai.
Dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi disampaikan materi tentang bijak bermedia sosial mulai dari medsos di era digital, dua sisi medsos hingga aturan bermedsos bagi ASN.
Kegiatan dilanjutkan dengan internalisasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Dalam hal ini disampaikan evaluasi pelaksanaan PPG tahun 2022 dan optimalisasi pelaksanaan PPG tahun 2023.
Diharapkan kegiatan ini dapat mendukung Program Pengendalian Gratifikasi dan Anti Korupsi yang pada akhirnya memperkuat integritas pegawai KPPN Kupang.





