Guna memenuhi ketentuan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 dan Instruksi Menteri Keuangan Nomor 550/IMK.01/2020 mengenai P4GN di lingkungan Kemenkeu (IMK 550/2020), 6 orang pegawai KPPN Kupang (pejabat administrator dan pejabat pengawas) telah melaksanakan tes urine pada hari Jumat, 28 April 2023. Jumlah pegawai yang melaksanakan tes urine telah melebihi target yang ditetapkan yaitu minimal 5% dari jumlah ASN pada setiap unit vertikal Ditjen Perbendaharaan.
Pelaksanaan urine dilakukan di BNN Kota Kupang dan hasilnya adalah para pegawai KPPN Kupang bebas dari narkoba. Seluruh pegawai KPPN Kupang mendukung "War on Drugs"?




