Sesuai dengan Kepdirjen Perbendaharaan No. KEP-57/PB/2023, seluruh unit kerja di lingkungan DJPb melaksanakan Standar Pelayanan yang terdiri dari 14 jenis layanan.
Kami berharap seluruh mitra kerja KPPN Kupang dapat bersama mengawal pelaksanaan Standar Pelayanan ini dengan sinergi dan bijak.
Dapat kami tegaskan kembali bahwa seluruh layanan KPPN Kupang tidak dipungut biaya dan kami berkomitmen untuk menolak tegas perbuatan korupsi dan gratifikasi.






