Pelaksanaan SKM bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat/stakeholder sebagai
pengguna layanan dan sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). SKM dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Terima kasih atas sinergi dan dukungan seluruh mitra KPPN Kupang, sehingga indeks/hasil SKM adalah 4,87 (dari skala 5).
Semoga sinergi dengan mitra KPPN Kupang dapat tetap terjalin dengan baik untuk mengawal pelaksanaan anggaran dengan kualitas yang lebih baik.





