Implementasi pembayaran tunjangan kinerja melalui Sistem Informasi/Aplikasi Gaji merupakan salah satu dukungan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, yaitu Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 – 2024.
Sesuai dengan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-105/PB/2024, implementasi pembayaran tunjangan kinerja pegawai melalui Aplikasi Gaji dilaksanakan pada seluruh Kementerian/Lembaga paling lambat untuk pembayaran tunjangan kinerja bulan Juni.
Dalam hal pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja melalui Aplikasi Gaji Web belum dilaksanakan secara penuh karena kesiapan teknis, pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan secara paralel yaitu melalui Aplikasi Gaji Web (wajib ada/dilakukan untuk Satker di Lingkup K/L yang menurut pertimbangan K/L sudah siap dilaksanakan dan tanpa melalui Aplikasi Gaji Web (skema pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja eksisting), dan secara bertahap harus sudah dilaksanakan pembayaran tunjangan kinerja pegawai melalui Aplikasi Gaji Web paling lambat pada pembayaran tunjangan kinerja Bulan Oktober 2024.







