Central Government Advisory merupakan salah satu implementasi pengembangan tugas dan fungsi KPPN sebagai Financial Advisor. Kegiatan ini berfokus pada advisory pengelolaan anggaran satuan kerja baik dari sisi perencanaan dan pelaksanaan maiupun pertanggungjawaban.
Sejalan dengan hal tersebut, pada hari Rabu (24/07) Tim Financial Advisor KPPN Kupang melakukan kegiatan Layanan Pengguna dan Monitoring kepada satker lingkup Ditjen Cipta Karya di wilayah Nusa Tenggara Timur, meliputi Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT, Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi NTT dan Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi NTT.





