Dalam rangka peningkatan kesadaran pegawai atas keamanan informasi (security awareness) sebagaimana ketentuan dalam KMK Nomor 411 Tahun 2023 tentang Keamanan Informasi, Keamanan Siber, dan Perlindungan Data Pribadi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan penguatan kembali larangan praktik judi online kepada seluruh pegawai di lingkungan DJPb, KPPN Kupang kembali melaksanakan internalisasi keamanan informasi (security awareness) dan larangan Praktik Judi Online pada hari Kamis, 22 Agustus 2024. Kegiatan ini diikuti oleh para pegawai dan PPNPN KPPN Kupang.






