Sesuai surat Menteri Keuangan nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 hal Langkah-Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga
TA 2024, disampaikan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga diminta melakukan penghematan sebesar minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga. Berikut poin-poin penting yang perlu #sobat039 ketahui tentang Langkah-langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjadin K/L Tahun 2024.