Dalam rangka menjaga tatakelola keberlanjutan program WBK dan persiapan penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025 serta sesuai arahan dari Kanwil DJPb Provinsi NTT, KPPN Kupang wajib melaksanakan Penilaian Mandiri (Self
Assessment) Pembangunan Zona Integritas. Berkenaan dengan hal tersebut, hari Senin (25/11) telah dilaksanakan FGD Progress Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas pada KPPN Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan setelah kegiatan briefing pagi






