Sehubungan dengan perhitungan PPh 21 pada Aplikasi Gaji telah mengikuti ketentuan terbaru sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023, PMK Nomor 168 Tahun 2023, dan Peraturan DJP Nomor PER�5/PJ/20. Untuk memperhitungkan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang belum diproses melalui Aplikasi Gaji, telah disediakan fitur perekaman ADK Penghasilan Lain pada Aplikasi Gaji yang dapat digunakan oleh Satuan Kerja.
#039PungInfo kali ini memberikan informasi mengenai Alur Perekaman ADK Penghasilan Lainnya dimulai dari Pembuatan ADK hingga tahapan upload pada Aplikasi GajiWeb
Keep Chilling and Happy Swiping....🤞









