Jl. Frans Seda, GKN Kupang Lt. 2 Kota Kupang -  (0380) 8438623 - kppnkupang@gmail.com

Berita

Seputar KPPN Kupang

Perekaman ADK Penghasilan Lainnya

Sehubungan dengan perhitungan PPh 21 pada Aplikasi Gaji telah mengikuti ketentuan terbaru sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023, PMK Nomor 168 Tahun 2023, dan Peraturan DJP Nomor PER�5/PJ/20. Untuk memperhitungkan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang belum diproses melalui Aplikasi Gaji, telah disediakan fitur perekaman ADK Penghasilan Lain pada Aplikasi Gaji yang dapat digunakan oleh Satuan Kerja.

#039PungInfo kali ini memberikan informasi mengenai Alur Perekaman ADK Penghasilan Lainnya dimulai dari Pembuatan ADK hingga tahapan upload pada Aplikasi GajiWeb

Keep Chilling and Happy Swiping....🤞

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: pengaduan.kppnkupang039@gmail.com

Telepon: (0380) 8438712

Search