Sehubungan dengan implementasi PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkup Kementerian/Lembaga, KPPN Kupang melaksanakan FInancial Advisor ke beberapa satuan kerja yang terdampak, yaitu satuan kerja baru yang mengalami perubahan nomenklatur dan kode satker. Kegiatan FA dilaksanakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 11 - 13 Desember yang tersebar di 9 kode satker yang berbeda.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat membantu kelancaran pengelolaan anggaran khususnya persiapan dokumen dan aplikasi pada masa transisi perubahan nomenklatur pada satker terdampak.






