Dalam semangat Natal yang penuh kasih, kita diingatkan untuk menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. Lebih baik kita berbagi kebahagiaan dan kasih sayang dengan sesama, bukan dengan imbalan yang merugikan. Mari kita jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk memberikan kebaikan tanpa pamrih, membantu mereka yang membutuhkan, dan memperkuat tali persaudaraan.
Sesuai dengan PENGUMUMAN dari KPPN Kupang nomor PENG-4/KPN.2401/2024 tentang LARANGAN MENERIMA/MEMBERIKAN GRATIFIKASI MENJELANG HARI RAYA NATAL TAHUN 2024 DAN TAHUN BARU 2025 PADA KPPN KUPANG, seluruh Pegawai dan Pejabat KPPN Kupang dilarang menerima/memberikan segala bentuk gratifikasi dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun baru baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang dapat mempengaruhi tugasnya.