Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), wajib menetapkan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling lambat tanggal 31 Januari.