Sudah waktunya kembali untuk melaksanakan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2024 (Unaudited)💪😍
Sesuai ketentuan UU No.1 Tahun 2024, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun dan menyampaikan LKKL (Unaudited) kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berikut #039punginfo ringkasan hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan pedoman mengenai penyusunan LKKL Tahun 2024 (Unaudited).










