Sebagai wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta penyelarasan antara perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, serta regulasi terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), setiap Unit Pemilik Kinerja (UPK) wajib menyusun Laporan Kinerja (LAKIN). Ketentuan ini juga sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sebagai UPK Kemenkeu-Three pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Kupang menyusun Laporan Kinerja Tahun 2025 yang memuat capaian kinerja atas pelaksanaan program, kegiatan, dan perjanjian kinerja selama tahun berjalan. LAKIN ini menjadi media pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan sekaligus sarana evaluasi internal untuk mendorong perbaikan dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
Melalui publikasi LAKIN Tahun 2025, KPPN Kupang menegaskan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam mengawal penyaluran Belanja APBN di wilayah kerjanya.
Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Kupang Tahun 2025 dapat diakses pada tautan berikut: https://s.kemenkeu.go.id/039LAKIN2025



